Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Besok, 12 Saksi Dihadirkan pada Sidang Richard Eliezer, Termasuk Susi ART Ferdy Sambo
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, besok, Senin (31/10/2022).
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, 12 orang yang bakal bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu terdiri asisten rumah tangga (ART), ajudan dan supir Ferdy Sambo.
"Saksi dari asisten rumah tangga yang bekerja di Saguling, Duren Tiga dan Bangka," ujar Ronny kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Baca juga: Jurus Para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mencoba Berkelit dalam Sidang
Ronny menyebutkan, saksi yang berasal dari rumah Saguling terdiri dari tiga ART bernama Susi, Sartini dan Rojiah.
Selain itu, ada juga security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.
Kemudian, lanjut dia, saksi yang berasal dari rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka adalah ART bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.
Lebih lanjut, saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau kodir dan sekuriti komplek bernama Marjuki.
Baca juga: Pengakuan AKBP Arif: Patahkan Laptop karena Masih di Bawah Tekanan Ferdy Sambo
Selain itu, kata Ronny, jaksa juga bakal menghadirkan aide de camp (ADC) alias ajudan Sambo bernama Adzan Romer, Daden MIftahul Haq dan supir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah.
Dalam kasus ini, Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Sambo: Paling Junior
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Richard Eliezer dan empat orang yang terlibat didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)