Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Yogyakarta, Bantul
Kasus: kekerasan seksual
Duh... Atlet Gulat Kok Alami Kekerasan Seksual dan Pelakunya Bikin Miris
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
Jakarta - Memprihatinkan sekaligus memalukan karena kasus kekerasan seksual itu justri terjadi pada atlet Indonesia. Apa yang dialami seorang atlet gulat asal Yogyakarta ini mencoreng nama baik Persatuan Gulat Seluruh Indonesia sekaligus dunia olah raga. Wajar jika Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang atlet gulat di Bantul sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kami akan terus memantau jalannya proses hukum sampai pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan korban mendapat keadilan," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/10).
Ia menekankan pengesahanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS pada 9 Mei 2022membuat para korban bisa segera mendapatkan perlindungan.
Undang-undang itu sudah dapat diterapkan untuk kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk yang dialami atlet gulat A yang diduga dilakukan pelatihnya.
Baca Juga :
Mantan Wali Kota Yogyakarta Didakwa Terima Suap Penerbitan Dua IMBMenurut Bintang, penting bagi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dengan UU TPKS karena seringkali peristiwa seperti yang dialami sang atlet, menunjukkan adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku. Hal itu biasanya dijadikan pelaku sebagai alasan mengancam korban.
Ia menyebut perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b juncto pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta atau dapat dikaitkan juga dengan pasal 4 ayat (2) huruf b undang-undang tersebut.
PIhaknyaakan terus mendukung Kepolisian Polres Bantul untuk selalu sigap menerima berbagai laporan dari korban kekerasan seksualdan menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia turut mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bertanggung jawab mengelola, membina, dan mengoordinasikanke seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga, untuk mengawal dan memastikan korban tetap bisa melakukan aktivitas dan prestasinya sebagai atlet tanpa ada hambatan dan menciptakan lingkungan dan suasana yang melindungi dan ramah perempuan, memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual.
Bintang meminta semua pihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bantul untuk memberikan layanan pendampingan bagi korban.
Kekerasan seksual diduga berawal saat korban dihubungi pelatihuntuk melakukan latihan secara mandiri di luar jam latihan di sebuah sasana yang sepi di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul.
Baca Juga :
Mengenaskan Nasib Tragis Mahasiswa Asing Ini, Tanpa Alasan Jelas Dianiaya Hingga Meninggal di YogyakartaDi tempat itu, pelaku diduga melancarkan aksi kejamdan membuat korban tidak berani segera melaporkan kejadian tersebut lalu memilih berlatih di Bandung untuk menghindari pelaku. Akibatnya, dilaporkan bahwa kondisi psikologis korban terganggu dan sering melukai dirisendiri.
Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (100%)