Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Tokoh Terkait
Wisnu Wardana
Jadi ASN Sekadar Status, Rp 5,1 Miliar Gaji PPPK Ngendon di Bank
Krjogja.com Jenis Media: News
KARANGANYAR - PUD BPR Bank Karanganyar mencatat gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp 5,1 miliar masih ngendon di kantornya alias belum diambil pemiliknya. Diprediksi, para pemiliknya merupakan juragan-juragan bergelimang harta.
Dirut PUD BPR Bank Karanganyar, Wisnu Wardana mengatakan hal itu di sela Gebyar Hadiah Undian Tabungan Srikandi Periode Oktober 2022, Jumat (28/10/2022). Ia menghitung sebanyak 1.400-an PPPK memiliki rekening di bank yang dipimpinnya.
Rekening itu untuk menyalurkan gaji bulanan mereka. Ia menyalurkan gaji PPPK Karanganyar Rp15 miliar per bulan. Adapun dana mengendap Rp5,1 miliar itu dihitung dalam tiga bulan terakhir.
Mengenai penyebab miliaran rupiah gaji ASN kalangan PPPK tak diambil, ia menduga para pemiliknya belum membutuhkan. Bahkan ditengarai, mereka adalah juragan berbisnis menggiurkan.
"Ada yang pengusaha mebelair, juragan sembako dan pekerjaan sampingan lain di luar kedinasan," katanya.
Menurutnya, ASN nyambi kerja sampingan perihal lumrah. Bagi PPPK yang dulunya hanya honorer dan wiyata bhakti, dengan hanya mengandalkan upah sulit memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Sehingga, memutuskan mengais rezeki dari sumber lain. Namun sebagian lainnya, menjadi ASN hanya mencari status dan pengakuan. Mereka dari latar belakang keluarga berada yang sudah mapan. Sehingga saat diangkat pegawai pemerintah, gajinya seakan tak terpakai.
"Yang ASN hanya status, enggak semua gajinya diambil. Bahkan ada yang mengalihkannya ke deposito. Sebab kebutuhan harian sudah mencukupi. Enggak harus selalu ambil duit gaji di bank. Sebagian lain sudah lama jadi honorer lalu nyari sambilan lain dan sukses. Saat diangkat, mereka sudah punya sumber penghasilan mencukupi," katanya.
Sementara itu sebanyak 1.263 PPPK menerima SK pengangkatan dari bupati pada Mei lalu. PPPK menerima SK adalah hasil seleksi pada 2021 lalu. Mereka meliputi guru kelas, guru olahraga, guru agama dan guru mata pelajaran.
Mereka yang mendapatkan SK tersebut sebelumnya juga sudah menjadi guru bantu atau bekerja sebagai wiyata bakti di sekolah negeri maupun swasta.
Adapun 200-an PPPK hasil seleksi tahap III yang diikuti tenaga pendidik sekolah swasta menerima SK pengangkatan pada akhir tahun ini. (Lim)
Sentimen: positif (99.1%)