Sentimen
Positif (57%)
30 Okt 2022 : 17.15
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Vivo

Tokoh Terkait

Bensin RON 88 & RON 89 Resmi Musnah di NKRI 1 Januari 2023

31 Okt 2022 : 00.15 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Bensin RON 88 & RON 89 Resmi Musnah di NKRI 1 Januari 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kelihatannya benar-benar resmi akan memusnahkan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktane rendah, seperti misalnya bensin RON 88 atau Premium dan juga RON 89 atau Revvo 89 milik Vivo Energy Indonesia.

Pemusnahan BBM dengan oktane rendah tersebut sedikit terselip dalam atuaran baru mengenai Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Aturan mengenai formulasi harga BBM di SPBU dan SPB Nelayan itu menimbang: bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

-

-

Bagaimana dengan RON 89 milik Vivo Energy Indonesia? Ini juga tertuang dalam Kepemen 245/2022 ini. Di mana, Pasal I aturan baru ini memutuskan: Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU : a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

"b. Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," ungkap aturan baru ini.

Adapun Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : a. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

"b. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a," tandas aturan tersebut. Untuk melihat formulasi harga eceran BBM di SPBU dan SPB Nelayan, bisa dilihat langsung di JDIH Kementerian ESDM.


[-]

-

BBM Naik Hari Ini! Jokowi Sebar Puluhan Triliun Bansos
(pgr/pgr)

Sentimen: positif (57.1%)