Sentimen
Negatif (100%)
30 Okt 2022 : 16.56
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Heran Ada Wacana Restorative Justice Korupsi, Eks Pegawai KPK: Tidak Bisa Diterapkan, Korupsi Kejahatan Luar Biasa

30 Okt 2022 : 16.56 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Heran Ada Wacana Restorative Justice Korupsi, Eks Pegawai KPK: Tidak Bisa Diterapkan, Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Praswad menilai adanya restorative justice hanya akan membuat palaku korupsi menganggap korupsi seperti berdagang.

JAKARTA, JITUNEWS.COM - KPK akan mengkaji wacana restorative justice dalam kasus korupsi yang digagas oleh Johanis Tanak yang telah dilantik sebagai Wakil KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (28/10/2022).

Sementara itu, mantan pegawai KPK Praswad Nugraha mengaku heran dengan rencana lembaga anti rasuah yang akan mengkaji wacana restorative justice. Ia menegaskan bahwa restorative justice tidak bisa diterapakan dalam kasus korupsi.

"Konsep restorative justice untuk kasus korupsi tidak bisa diterapkan karena, berdasarkan UNCAC, kejahatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa, bersama-sama narkotika dan terorisme," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2022).

Soal Kasus Lukas Enembe Diselesaikan dengan Hukum Adat, KPK: Cederai Nilai Luhur Papua

Praswad yang juga Ketua IM57 itu menilai adanya restorative justice hanya akan membuat palaku korupsi menganggap korupsi seperti berdagang.

"Jika kita terapkan restorative justice, semua pelaku korupsi akan menganggap korupsi seperti berdagang, transaksional saja, jika ketahuan dan ketangkap, tinggal bayar. Jika tidak ketahuan, selamat," ungkapnya.

"Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice, tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan," sambungnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar semua pihak tidak memaksimalkan potensi korupsi. Ia mengatakan bahwa korupsi hanya membuat rakyat semakin miskin.

"Setop berupaya terus-terusan mencoba mereduksi kejahatan tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa, menjadi kejahatan biasa. Kehancuran yang diakibatkan tindak pidana korupsi efeknya sampai ke seluruh urat nadi bangsa. Dan yang paling menderita adalah rakyat miskin yang hak-nya dirampas oleh para koruptor," pungkasnya.

Pengacara Bantah Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J

Sentimen: negatif (100%)