Sentimen
Positif (100%)
30 Okt 2022 : 16.00
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara, PT Pos Indonesia

Tak Dapat Notifikasi Penerima BSU Tahap 7? Lalu Kapan BSU Tahap 8 Disalurkan? Simak Skema Ini

30 Okt 2022 : 23.00 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tak Dapat Notifikasi Penerima BSU Tahap 7? Lalu Kapan BSU Tahap 8 Disalurkan? Simak Skema Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM –Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 7 selesai dicairkan, lalu kapan BSU Tahap 8 akan disalurkan? Simak skema lengkapnya dibawah ini.

Susai pencairan BSU Tahap 7 kini masih banyak calon penerima bantuan yang menunggu informasi terkait penyaluran BSU Tahap 8.

Hal ini disebabkan karena masih banyaknya pekerja atau buruh yang belum terpilih sebagai penerima BSU Tahap 7, hingga mengharapkan pembagian bantuan di episode berikutnya yakni BSU Tahap 8.

Baca Juga: Cara Ambil dan Cek Penerima BSU 2022 Tahap 7 yang Cair di Kantor Pos, Nggak Pakai Ribet!

Diketahui BSU merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah terhadap sejumlah pekerja yang terdampak kenaikan inflasi BBM.

Sebab sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jelas saja hal ini berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Salah satunya yang berada ditingkat menengah kebawah.

Tetapi tidak seluruh pekerja/buruh akan menerima bantuan tunai yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Tersalurkan Tapi Belum Masuk? Ini Penyebab BSU Tahap 7 Gagal Cair ke Rekening

Sebab terdapat kriteria yang mesti dipenuhi bagi setiap pendaftar agar bisa lolos dan mendapat notifikasi sebagai penerima bantuan.

Lalu siapa saja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kemnaker bank Himbara serta PT Pos Indonesia?

Dibawah ini merupakan syarat dan kriteria calon penerima bantuan.

1. Berkenagaraan Indonesia yang bisa dibuktikan melalui KTP.

Baca Juga: Gak Dapat BSU Tahap 7 Tenang, BSU Tahap 8 Cair Pekan Depan? Cek Jadwal dan Cara Pencairan Lewat Kantor Pos

2. Terdaftar aktif sebagai dalam program BPJS sampai dengan bulan Juli.

3. Menerima gaji atau upah paling tinggi 3,5 juta.

4. Bukan TNI, Polri maupun PNS.

5. Tidak menerima bantuan yang serupa baik PKH, Bantuan Usaha Mikro Produktif maupun Kartu Prakerja.

Adapun untuk pencairan BSU Tahap 8 Sendiri, bila mengikuti skema pencairan pada tahap-tahap sebelumnya Bantuan disalurkan setiap pekan.

Baca Juga: Gagal Dapat BSU Tahap 7 Kapan BSU Tahap 8 Cair? Ini Jadwal Pencairan Tahap-tahap Sebelumnya

Walaupun seringkali terhambat beberapa hari, hal ini disebabkan oleh proses penginputan data dari pihak BPJS selanjurnya diberikan kepa Kemnaker untuk selanjutnya diproses.

Maka dari itu besar kemungkinan, pencairan BSU selanjutnya akan kembali disalurkan dipekan depan. Namun sejak tulisan ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai ketentuan pencairan BSU Tahap 8. Setelah sebelumnya BSU Tahap 7 disalurkan.***

 

Sentimen: positif (100%)