Sentimen
Negatif (100%)
30 Okt 2022 : 15.52
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Kasus: penistaan agama

Partai Terkait

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Teddy Gusnaidi: Mereka Memframing Seolah-olah Terzolimi

30 Okt 2022 : 15.52 Views 27

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Teddy Gusnaidi: Mereka Memframing Seolah-olah Terzolimi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari soal penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mencabut gugatannya dengan alasan karena penggugat ditahan atas kasus dugaan penistaan agama dan yang mereka lawan penguasa, tidak akan menang.

Menurut Jubir Partai Garuda ini, alasannya mengada-ada, karena penahanan atas kasus lain, tidak ada hubungannya dengan gugatan.

“Mereka yang membuat isu, mereka yang membuat dugaan ijazah palsu, mereka yang berkoar-koar punya bukti, mereka juga yang mencabutnya,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu, (29/10/2022).

Dia menyebut, Jokowi terzolimi atas kasus ini karena isu sudah terlanjur digunakan untuk menyerang Jokowi.

“Jokowi terzolimi atas kasus ini, anehnya kini mereka memframing seolah-olah terzolimi,” ucapnya.

Dengan dicabutnya gugatan ini tentu akan merugikan Jokowi, karena tidak ada yang menang dan yang kalah, maka isu ijazah palsu bisa terus digunakan, bahkan isu ini bertambah, seolah-olah ada campur tangan kekuasaan, sehingga mereka tidak akan bisa menang.

“Kalau sudah tahu tidak akan menang, kenapa melakukan gugatan? Saya dari awal yakin bahwa penggugat sama sekali tidak memiliki bukti kuat, karena ijazah Jokowi sudah diverifikasi oleh KPU di 2 kali Pemilu dan di 3 kali Pilkada. Semuanya lolos, artinya keabsahannya diakui,” tutur Eks politisi PKPI ini.

Menurutnya, kalau gugatan tidak dicabut, maka isu ijazah palsu akan berhenti karena tidak memiliki bukti.

“Tapi dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka isu ini akan bisa digunakan lagi oleh para pihak yang ingin membuat kegaduhan di negeri ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan ijazah palsu yang sedang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Gugatan perbuatan melawan perdata ini dicabut sebelum masuk ke pokok perkara, maka kasus dianggap tidak ada atau case closed.

Gugatan dicabut usai Bambang Tri ditetapkan tersangka dan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Namun, rencananya dugaan ijazah palsu Jokowi ini akan digugat kembali setelah proses perkara pidananya selesai.

“Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali,” tandas Khozinudin. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (100%)