Sentimen
Positif (88%)
30 Okt 2022 : 13.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibata, Pancoran

Kasus: Narkoba, Praktik prostitusi, curanmor

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kalibata City Siap Terapkan Pergub Larangan Sewa Harian

30 Okt 2022 : 20.32 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kalibata City Siap Terapkan Pergub Larangan Sewa Harian
Jakarta -

Pihak manajemen Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan mulai menerapkan Pergub DKI Jakarta No.133 Tahun 2019 terkait larangan sewa harian. Hal tersebut disampaikan oleh General Manager Kalibata City Martiza Melati.

Martiza menyampaikan hal tersebut di hadapan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kaposel Pancoran Kompol Rudiyanto, dan jajaran 3 pilar, di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel, pada Jumat (29/10) malam. Dia mengaku bakal menjalan aturan Peraturan Gubernur sesuai dengan sistem minimal masa sewa.

"Saat ini, terkait sosialisasi Peraturan Gubernur Laragan Sewa Harian, prinsipnya kami selaku pengelola atau konsultan property akan menjalankan atau mengikuti peraturan yang ada di Pergub No. 133/2019 Bab 12 pasal 37, memang dinyatakan aturan atau kebijakan tentang sewa menyewa," kata General Manager Kalibata City Martiza Melati.

-

-

"Apabila ada perubahan konsep atau sistem hunian, pastinya ada sistem atau minimal masa sewa, dan itu sudah ada tata tertib huniannya," tambahnya.

Martiza mengaku pihaknya sendiri sebetulnya ingin menjalankan kehidupan yang sesuai prosedur operasional di lingkungan Kalibata City. Sehingga, dia berharap warga juga mendukung prinsipnya tersebut.

"Prinsipnya kami menjalankan kehidupan yang ada di Kalibata City dengan prosedur operasional untuk hunian di Kalibata City dengan baik. Dan juga untuk hal-hal yang diharapkan uuntuk masa yang akan depan memang tidak bisa kami jalankan sepihak tapi butuh dukungan warga, RT/RW, dan pihak-pihak terkait lainnya," tutur Martiza.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary Syam menyampaikan sejatinya semua pihak telah sepakat untuk menerapkan semua aturan yang berlaku terkait sewa harian itu. Namun, dia mengungkap masih ada saja oknum yang masih melanggar aturan itu.

"Semua sepakat, berdasarkan tugas pokok masing-masing dan itu sudah disosialisasikan tapi masih saja ada oknum tak bertanggung jawab," kata Kombes Ade Ary Syam.

Dia juga mengimbau kepada para pihak pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada. Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.

"Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban satu dan lainnya, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek dan kecamatan," tutur Ade.

Ade Ary Syam menegaskan pihaknya tak akan segan-segan untuk menerapkan proses hukum kepada para oknum yang tak bertanggung jawab. Khususnya, terkait perjanjian sewa dan jual beli.

"Apabila ada oknum tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan perjanjian sewa atau jual beli dengan manajemen, akan kami lakukan proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku, walaupun yang kami kedepankan adalah kegiatan penangkalan dan preemptif," tegasnya.

Terakhir, dia menyampaikan hasil patrolinya di lingkungan Kalibata City, Pancoran. Dia mengaku saat ini situasi dan kondisi di lingkungan tersebut aman terkendali yang dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi hingga koordinasi masyarakat dan perangkat sosial sudah berjalan baik.

"Saat ini situasi di Kalibata City malam ini, khususnya di kecamatan Pancoran pada umumnya, ini aman terkendali. Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen Kalcit bekerja luar biasa, komunikasi sudah baik, koordinasi juga cukup optimal dan kolaborasi secara teknis bertindak di lapangan ini luar biasa. Tiga pilar hadir lengkap ini bukti kerja sama sudah terbangun dengan baik," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Polsek Pancoran melakukan sosialisasi imbauan soal sewa kamar harian apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan guna mencegah praktik prostitusi hingga peredaran narkoba.

"Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi upaya preemtif guna mencegah gangguan kamtibmas peredaran narkoba, prostitusi dan lain-lain serta memberikan rasa aman kamtibmas kepada warga Kalibata City," kata Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto dalam keterangan, Rabu (26/10/2022).

Rudiyanto mengatakan akan dibuat kesepakatan bersama tiga pilar terkait larangan sewa kamar harian tersebut. Tiga pilar itu adalah kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah. Imbauan itu sendiri digagas oleh pihak manajemen kepada pemilik unit apartemen.

"Akan membuat kesepakatan atau MOU bersama 3 pilar dalam upaya imbauan agar penyewaan apartemen tidak diberikan secara harian di mana menjadi celah untuk orang berbuat kejahatan, prostitusi, peredaran narkoba dan lain-lain," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya juga akan menggelar acara bertajuk gerakan jalan santai bersama warga Kalibata City. Dia menyebut acara itu merupakan upaya sosialisasi terkait pencegahan gangguan keamanan.

"Dalam waktu dekat akan mengadakan acara gerak jalan santai sesama agen dan warga Kalcit untuk sosialisasi upaya preemtif guna cegah gangguan kamtibmas," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan melakukan patroli jalan kaki untuk memberikan rasa aman bagi warga Kalibata City. Dia menuturkan polisi juga memberikan arahan kepada security apartemen terkait upaya pencegahan tindak kejahatan.

"Patroli jalan kaki dan dialogis dengan sasaran warga dan pelaku usaha UMKM di wilayah Kalibata City, dengan maksud memberikan rasa aman dan memberikan motivasi peningkatan omset penjualan setelah masa pandemi," kata Rudiyanto.

"Sekuriti apartemen Kalcit dengan memberikan arahan dan masukan upaya preemtif guna mencegah upaya kejahatan seperti prostitusi, peredaran narkoba, curanmor, dan lain-lain," imbuhnya.

(idn/idn)

Sentimen: positif (88.6%)