Sentimen
Negatif (100%)
28 Okt 2022 : 22.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang, Paris

Pantas Saja Ditahan, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara karena Rugikan Dito Mahendra!

29 Okt 2022 : 05.00 Views 3

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Pantas Saja Ditahan, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara karena Rugikan Dito Mahendra!

Pantas saja Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Sebab, ancaman hukuman maksimalnya bukan 4 tahun penjara. 

Ternyata, artis serba bisa ini terancam hukuman sangat tinggi, yakni 12 tahun penjara karena rugikan Dito Mahendra sebagai pelapor.

Hal itu terungkap dari penjelasan Kejari Serang. Disebutkan Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar bahwa Nikita Mirzani dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Dilihat dari pasalnya, yang tertinggi adalah terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE. Dengan rangkaian pasal ini, maka Nikita Mirzani diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” demikian bunyi Pasal 51 Ayat 2 UU ITE.

Lain halnya dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) yang ancaman hukumanya terbilang lebih rendah, yakni hanya penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (3) ini juga sama dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah atau penistaan.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” begitu bunyi Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Sebelumnya pengacara Hotman Paris Hutapea juga mempertanyakan mengapa Nikita Mirzani ditahan, padahal Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ancamannya hanya 4 tahun penjara, alias kurang dari 5 tahun yang mestinya tidak boleh ditahan.

"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," kata pengacara kondang ini.

Foto: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172/ Kejari Serang)

Sentimen: negatif (100%)