Sentimen
30 Okt 2022 : 10.03
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Pakar: Sidang Sambo dan Putri Tak Boleh Digelar Bersamaan
30 Okt 2022 : 17.03
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digabung antara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Namun, pakar menyebut persidangan tidak boleh digabung.
"Sebenarnya, nggak boleh. Satu berkas (harus) satu perkara. Ini salah manajer persidangan," kata Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Metro Siang, Metro TV, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut Asep, proses persidangan harus sesuai dengan Pasal 28 juncto 30 Undang-Undang Mahkamah Agung. Meskipun majelis hakim dari empat terdakwa sama, namun tetap persidangan harus digelar secara terpisah.
Meski demikian, Asep mengatakan dalam praktiknya hal ini sering dilakukan. Menurut Asep jika digabung, mengapa tidak dilakukan sejak awal, dakwaan keempat terdakwa juga sama, hanya peran yang berbeda.
"Kalau tidak sesuai (UU MA), maka Mahkamah Agung dapat membatalkan persidangan," tutur Asep Iwan.
Baca juga: Sambo-Putri Diminta Jujur Supaya Keluarga Brigadir J Lega
Asep mengatakan MA memiliki kewenangan membatalkan persidangan, jika melihat persidangan tidak berjalan sesuai undang-undang yang telah ditentukan.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung pada 1 November 2022. Sedangkan sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar 2 November 2022. (Imanuel Rymaldi Matatula)
"Sebenarnya, nggak boleh. Satu berkas (harus) satu perkara. Ini salah manajer persidangan," kata Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Metro Siang, Metro TV, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut Asep, proses persidangan harus sesuai dengan Pasal 28 juncto 30 Undang-Undang Mahkamah Agung. Meskipun majelis hakim dari empat terdakwa sama, namun tetap persidangan harus digelar secara terpisah.
-?
- - - -Meski demikian, Asep mengatakan dalam praktiknya hal ini sering dilakukan. Menurut Asep jika digabung, mengapa tidak dilakukan sejak awal, dakwaan keempat terdakwa juga sama, hanya peran yang berbeda.
"Kalau tidak sesuai (UU MA), maka Mahkamah Agung dapat membatalkan persidangan," tutur Asep Iwan.
Baca juga: Sambo-Putri Diminta Jujur Supaya Keluarga Brigadir J Lega
Asep mengatakan MA memiliki kewenangan membatalkan persidangan, jika melihat persidangan tidak berjalan sesuai undang-undang yang telah ditentukan.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung pada 1 November 2022. Sedangkan sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar 2 November 2022. (Imanuel Rymaldi Matatula)
(MBM)
Sentimen: positif (49.2%)