Sentimen
Informasi Tambahan
Event: MotoGP
Kab/Kota: Lombok
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mantan Penyidik KPK Minta Johanis Tanak Belajar Konsep Restorative Justice Lagi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM57 + Institute Praswad Nugraha meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak, kembali belajar terkait konsep restorative justice.
Mantan penyidik senior KPK itu mengkritik Johanis Tanak yang pernah menyampaikan gagasan kemungkinan penerapan restorative justice dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice,” kata Praswad dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Johanis Tanak: Penerapan Restorative Justice di Kasus Pribadi Itu Wacana Pribadi Saya
Menurut Praswad, konsep restorative justice tidak bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Sebab, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), korupsi termasuk kejahatan luar biasa, sebagaimana narkotika dan terorisme.
Praswad menuturkan, jika restorative justice diterapkan dalam kasus korupsi, maka semua perbuatan korupsi akan dianggap sebagai aktivitas perdagangan.
Baca juga: Johanis Tanak Gabung KPK, Wakil Ketua: Kemarin Gigi Empat, Sekarang Kembali Gigi Lima
“Transaksional saja, jika ketahuan dan ketangkap tinggal bayar, jika tidak ketahuan selamat,” ujar Praswad.
Praswad mengingatkan, semua kejahatan tidak memiliki obat yang sama. Ia meminta upaya mereduksi korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa yang dilakukan terus menerus dihentikan.
Ia mengatakan, dampak dari korupsi dirasakan seluruh masyarakat. Selain itu, masyarakat miskin justru yang mengalami penderitaan paling besar.
Baca juga: Hari Pertama Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK, Kenalan dengan Pegawai hingga Wartawan
“Setop berupaya terus-terusan mencoba mereduksi kejahatan tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa, menjadi kejahatan biasa,” kata Praswad.
“Mau sampai kapan Indonesia ini terus terpuruk menjadi bangsa yang korup?” tambahnya.
Sebelumnya, Johanis Tanak pernah menyatakan gagasannya untuk menerapkan konsep restorative justice dalam kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan saat menjalani fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR RI.
Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...
“Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis, Rabu (28/9/2022) lalu.
Pernyataan Johanis ini kemudian mengundang kritik dari banyak pakar hukum, aktivis antikorupsi, hingga mantan pimpinan dan penyidik KPK.
Saat menyambangi awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022) kemarin, Johanis mengaku pernyataannya terkait restorative justice merupakan gagasan pribadi dan tidak terkait dengan KPK.
Saat melontarkan pernyataan itu, kata Johanis, ia belum menjadi bagian dari KPK. Ia memandang gagasan tersebut seperti halnya kajian akademik sebelum pemerintah dan DPR membuat produk Undang-Undang.
“Pada saat itu masih di luar konteks lembaga, itu adalah suatu ide, suatu ide bukanlah bagian dari pemikiran atau langkah yang harus dilakukan oleh lembaga,” kata Johanis saat menemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Johanis Tanak resmi menjadi Wakil Ketua KPK baru setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, kemarin.
Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sesaat sebelum menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika di Lombok pada Maret lalu. Ia juga disebut mendapat fasilitas menginap di resort mewah.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)