Aturan Baru Pembuatan SIM, Peserta Gagal Ujian Praktek Boleh Mengulang di Hari yang Sama
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta adanya aturan baru soal ujian pembuatan SIM.
Ia meminta agar proses ujian praktek pembuatan SIM dipermudah bagi masyarakat.
Nantinya, Kapolri meminta agar pemohon yang gagal melakukan tes praktek pembuatan SIM bisa mengulang dua kali.
Tak hanya itu saja, ia juga meminta agar pemohon bisa mengulang di hari yang sama ia gagal melakukan tes praktek tersebut.
Baca Juga: Jessica Iskandar Menangis Akui Tak Beri ASI Baby Don karenaEfek Obat: Abis Pompa Dibuang
Hal ini disampaikan Listyo Sigit Prabowo pada saat melakukan sidak mendadak di sebuah Satpas di wilayah Polda Metro Jaya.
Ia mendengar banyaknya keluhan warga mengenai susahnya ujian praktek pembuatan SIM.
Karena hal tersebut, mereka harus mengulang kembali tes dalam waktu 14 hari setelah tes pertama dilakukan.
Mengetahui itu, Kapolri meminta agar pemohon yang gagal tes praktek pembuatan SIM bisa mendapatkan kesempatan dua kali, dan boleh mengulang di hari yang sama.
Baca Juga: Deretan Tokoh Perempuan di Balik Sumpah Pemuda, Punya Peran Penting bagi Indonesia
"Kalau bisa, kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga, jika datang lagi,” kata Kapolri Listyo dalam keterangan resminya Kamis, 27 Oktober 2022.
Dari hasil sidak mendadaknya, Kapolri menemukan ada sejumlah orang yang sudah gagal beberapa kali dalam tes praktek pembuatan SIM.
"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik, red). Dikasih pelatihan dulu masyarakat, sebelum ujian tes mengemudi,” ujarnya lagi.
Menurut dia, hendaknya ada kebijakan untuk masyarakat. Yaitu, jika gagal praktik mengemudi, maka dapat mengulang di hari yang sama.***
Sentimen: negatif (100%)