Sentimen
Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan ? Bisa Dicicil Dengan Cara Berikut
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Peserta BPJS yang punya tunggakan iuran kini tidak perlu khawatir karena bisa dibayar lewat skema cicilan.
Diketahui, peserta BPJS kesehatan dibagi menjadi dua yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Kemudian peserta bukan PBI yang terdiri dari pekerja, PNS, pengusaha, pensiunan dan lainnya. Dalam ienis ini, peserta membayar iuran secara mandiri.
Baca Juga: Cara Klaim Kacamata Bagi Peserta BPJS Kesehatan, Serta Ketentuannya
Program Pembayaran Bertahap (REHAB) diberikan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan iuran. Adapun dilansir dari laman BPJS Kesehatan, persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Berikut cara melakukan pendaftaran program Rehab:
Baca Juga: 5 Manfaat Bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari Jaminan Hari Tua Hingga Kehilangan Pekerjaan
Sentimen: positif (98.1%)