Sentimen
Negatif (99%)
30 Okt 2022 : 07.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Tahu soal Folder 'Pelecehan Putri Candrawathi', AKBP Arif Ngaku Tak Tahu Peristiwanya

30 Okt 2022 : 07.35 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Tahu soal Folder 'Pelecehan Putri Candrawathi', AKBP Arif Ngaku Tak Tahu Peristiwanya

28 Oktober 2022 13:16 WIB

AKBP Arif Rachman Arifin mengaku meminta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat folder khusus file 'pelecehan Putri Candrawathi'

AKBP Arif Rachman Arifin (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - AKBP Arif Rachman Arifin mengaku meminta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat folder khusus file 'pelecehan Putri Candrawathi'. Namun, Arif mengaku tidak tahu apakah pelecehan ada atau tidak.

"Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," kata kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Junaedi mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa hanya berisi asumsi yang menunjukkan Arif bertindak karena mengetahui peristiwa pelecehan.

Hakim Tolak Keberatan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf

"Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa 'peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada'," ujarnya.

Menurutnya, asumsi tersebut menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum.

"Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum," katanya.

Seperti diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.

Keberatan Ditolak, Pengacara Sambo: Sekarang Fokus Fakta-fakta atau Saksi-saksi

Sentimen: negatif (99.8%)