Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Peruri
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Suharmen
Siap-Siap, PPPK Tahun 2022 Akan Berfokus Kepada Tenaga Pengajar dan Tenaga Kesehatan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini Pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK Tahun 2022 besar-besaran di seluruh Indonesia.
Tentunya tidak sedikit masyarakat yang berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri sebagai pekerja PPPK Tahun 2022 ini.
Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB melakukan sosialisasi secara virtual.
BBaca Juga: Cara Ambil BSU Tahap 7 di Kantor Pos, serta Dokumen yang Harus Dibawa, agar Rp600 Ribu Cair
Dihadiri oleh seluruh BKD dan BKPSDM di seluruh daerah pada kamis 27 Oktober 2022, dan menginformasikan alokasi formasi untuk PPPK tahun 2022 saat ini berjumlah 532.892.
Dalam PPPK kali ini Suharmen menjelaskan bahwa tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (dalam hal ini yaitu administrasi dan kompetensi), pengumuman, hingga pengangkatan.
Ia juga menambahkan untuk estimasi dari jadwal proses pelaksanaan PPPK ini akan berlangsung pada Oktober 2022 hingga Januari 2023.
Dalam hal ini Alex Denni menjelaskan bahwa untuk prioritas pada pembangunan Sumber Daya Manusia pastinya berkaitan dengan pengembangan kualitas pengajar serta tenaga kesehatan.
Baca Juga: Intip Mekanisme Baru Rekrutmen PPPK Guru 2022 dari Kemenpan RB, Ada Perubahan?
Oleh sebab itu menurut Alex pengangkatan PPPK untuk tenaga pengajar dan tenaga kesehatan sangatlah penting dan lebih diprioritaskan.
“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujar Alex.
Disamping itu sambung Alex Denni meskipun diprioritaskan pada tenaga pengajar dan tenaga kesehatan, alokasi kebutuhan PPPK ini berpihak kepada mantan THK-II yang memenuhi syarat.
Selanjutnya Suharmen menjelaskan akan lebih ketat dalam segi penggunaan materai untuk menghindari kecurangan dari para pendaftar PPPK.
Baca Juga: Intip Prediksi Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47, 3 Hari Lagi?
Maka dari itu SSCASN BKN saat ini akan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-materai) yang sudah terintegrasi dengan Perum Peruri.
Suharmen mengatakan soal penggunaan materai sendiri sebenarnya sudah tertuang dalam aturan pada surat edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut dikatakan tentang penggunaan materai pada Dokumen Seleksi ASN terdapat beberapa aturan seperti berikut.
- Wajib menggunakan materai tempel/kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;
Baca Juga: Tak Dapat Notifikasi Penerima BSU Tahap 7? Lalu Kapan BSU Tahap 8 Disalurkan? Simak Skema Ini
- Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Seperti yang kita ketahui saat ini pendaftaran untuk seleksi CPNS pada tahun 2022 telah ditiadakan dan digantikan dengan seleksi PPPK.***
Sentimen: positif (91.4%)