Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
10 Jenis Pensiun PNS, Dana Pensiun Nomor 1 Berisiko Tidak Cair, Ini Alasannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Terdapat jenis-jenis pensiun PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden dan tetap mendapat pencairan dana pensiun.
Namun, ada pula jenis pensiun PNS yang berisiko tidak mendapat pencairan dana pensiun dengan alasan tertentu.
Dana pensiun dicairkan kepada 10 jenis pensiun PNS yang memenuhi syarat sesuai ketetapan dari pemerintah.
Baca Juga: Pensiun Dini PNS Apakah Dapat Uang Pensiun? Ini Syarat Dokumen dan Mekanismenya
Misal, pensiunan PNS yang diberhentikan terkait usia, keadaan kesehatan, penghapusan jabatan, atau bahkan atas permintaan sendiri.
Apakah semua jenis pensiun PNS akan mendapat dana pensiun setiap bulan seperti ketika ia masih bekerja?
Adakah pensiunan pegawai negeri sipil yang berisiko tidak mendapat dana pensiun? Apa alasannya?
Simak uraian lengkap di halaman selanjutnya berikut ini.
Baca Juga: Usia Pensiun PNS, TNI, Polri dan Guru Terbaru 2022, Presiden Tetapkan Segini
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Bab VIII, jenis-jenis pensiun PNS sebagai berikut.
(1) Pensiun dini atas permintaan sendiri
Permintaan pensiun dapat ditunda maksimal 1 tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
(2) Pensiun karena mencapai batas usia pensiun
Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan.
Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.
Baca Juga: Alokasi Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2023 Naik 4,6 Persen, Segini Besaran Resmi Terbaru
(3) Pensiun dini akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Sebelum dilakukan pensiun dini PNS akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah yang lain.
Pegawai negeri sipil tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah yang lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, sehingga dilakukan pensiun dini.
(4) Pensiun karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat apabila tidak dapat bekerja lagi karena mengalami gangguan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
(5) Pensiun karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
PNS dinyatakan meninggal dunia apabila tidak dalam dan karena menjalankan tugas, sedang menjalani masa uang tunggu, atau ketika menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Guru 2022 Naik bagi Berusia 60 Tahun? Segini Besaran Resmi Terbaru
PNS dinyatakan tewas apabila dalam dan karena menjalankan tugas, ada hubungannya dengan dinas, diakibatkan oleh luka/cacat rohani/jasmani, atau karena tindakan anasir yang tidak bertanggung jawab.
PNS dinyatakan hilang apabila tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia serta diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.
Kemudian jenis pensiun karena (6) melakukan tindak pidana/penyelewengan, (7) pelanggaran disiplin, (8) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wapres, DPR, DPD, Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wabup/Walkot.
Selanjutnya pensiun karena (9) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan (10) tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
Baca Juga: Ternyata Uang Pensiunan PNS Bukan dari Iuran Bulanan? Ini Kata Dirut Taspen ANS Kosasih!
Apa alasan jenis pensiun dini atas permintaan sendiri berisiko tidak mendapat pencairan uang pensiun?
Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih bisa mendapat JP dan JHT sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdiannya.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan.
Baca Juga: Hore! Gaji PPK Pemilu 2024 Naik, Berikut Nominal Honor PPK, PPS dan KPPS Tahun Ini
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 305, JP diberikan kepada pensiun dini atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
Sementara itu, JP diberikan kepada pensiun dini PNS akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.
Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9 yang mengatur uang pensiun diberikan kepada PNS yang telah berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
Hingga saat ini UU tersebut belum direvisi, sehingga dinyatakan masih berlaku meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS dan DPR 2023 Naik? Menkeu Sri Mulyani Beri Isyarat Begini, Intip Besaran Terbarunya
Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada PP, sehingga yang dianut tetaplah UU Nomor 11 Tahun 1969.
Demikian informasi jenis-jenis pensiunan dan alasan dana pensiun tidak cair bagi PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri.***
Sentimen: positif (94.1%)