Minta Dibebaskan, AKBP Arif Ngaku Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
28 Oktober 2022 14:23 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi terkait dakwaan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua
AKBP Arif Rachman Arifin (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Arif mengatakan bahwa tindakannya terkait dugaan perusakan CCTV merupakan perintah dari Ferdy Sambo.
"Dalam suatu hubungan kedinasan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, makan tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab terdakwa Arif Rachman Arifin, namun menjadi tanggung jawab dari saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang memberikan pemerintah," ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jumat (28/10).
Junaedi meminta kliennya untuk dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Pihak Arif menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Hakim Tolak Keberatan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," ujarnya.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," lanjutnya.
Keberatan Ditolak, Pengacara Sambo: Sekarang Fokus Fakta-fakta atau Saksi-saksiSentimen: negatif (84.2%)