Sentimen
Bareskrim Polri lakukan tahap II kasus penipuan PT ARI
Alinea.id Jenis Media: News
Nantinya, Kejari Jaksel mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksek untuk diadili. Setelah itu, Kejari Jaksel memiliki waktu 20 hari untuk menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan penipuan di PT ARI, Rionald. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Agustus lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan, tersangka diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang. sejak 2018-2021 di Jakarta dan kota lain. Total nilai kerugian sebesar Rp37,4 miliar.
Sentimen: negatif (99%)