Sentimen
Netral (86%)
30 Okt 2022 : 03.18
Tokoh Terkait

Biar Paham, Begini Hitungan Terbaru Harga BBM Eceran di RI

30 Okt 2022 : 10.18 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Biar Paham, Begini Hitungan Terbaru Harga BBM Eceran di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Aturan ini sekaligus mengganti Kepmen ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 dengan ketentuan yang sama.

Dalam lampiran aturan ini disebutkan bahwa formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM dan solar yang disalurkan melalui SPBU dan SPB Nelayan dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi serta margin sebagai berikut:

-

-

a. jenis Bensin (Gasoline) di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar ON 48 dengan rumus sebagai berikut: Mean of Plaits Singapore (MOPS) atau Argus + Rp1.800,00/liter + Margin (10% dari harga dasar)

b. jenis Bensin (Gasoline) RON 95, jenis Bensin (Gasoline) RON 98, dan jenis Minyak Solar ON 51 dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp2.000,00/Iiter + Margin (10% dari harga dasar) dengan ketentuan:

a. MOPS atau Argus, merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak, yang mencerminkan harga produk sebagai dasar harga MOPS atau Argus tertinggi, dengan ketentuan:

Pertama, perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 (dua puluh lima) pada 2 (dua) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) 1 (satu) bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

Kedua, pemilihan MOPS atau Argus berdasarkan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus sebagaimana dimaksud dalam angka pertama yang lebih rendah; dan

Ketiga, MOPS atau Argus sebagaimana dimaksud dalam formula harga dasar ditetapkan sebagai berikut:

a) jenis Bensin (Gasoline) RON 89, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline 92 dengan formula 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 92.

b) jenis Bensin (Gasoline) RON 90, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline 92 dengan formula 99,21% (sembilan puluh sembilan koma dua puluh satu persen) kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 92.

c) jenis Bensin (Gasoline) RON 92, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline 92 dengan formula 100% (seratus persen) kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 92.

d) jenis Bensin (Gasoline) RON 95, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline 95 dengan formula 100% (seratus persen) kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 95.

e) jenis Bensin (Gasoline) RON 98, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline97 dengan formula 101% (seratus satu persen) kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 97.

i) jenis Minyak Solar CN 48 didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) m/m Sulfur dengan formula 100% (seratus persen) kali MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) m/m Sulfur.

g) jenis Minyak Solar CN 51 didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,005% (nol koma nol nol lima persen) m/m Sulfur dengan formula 100% (seratus persen) kali MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,005% (nol koma nol nol lima persen) m/m Sulfur.

Keempat, perhitungan konversi MOPS atau Argus satuan USD/barel menjadi rupiah/liter sebagai berikut:

a) menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 (dua puluh lima) pada 2 (dua) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) 1 (satu) bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan; dan

b) satuan barel ke satuan liter adalah sebesar 1 (satu) barel sama dengan 159 (seratus lima puluh sembilan) liter.


[-]

-

Pabrik Mobil Kasih Warning Soal Pembatasan BBM Via CC Mobil
(pgr/pgr)

Sentimen: netral (86.5%)