Sentimen
Positif (86%)
30 Okt 2022 : 02.06
Tokoh Terkait

Jokowi Rilis Besaran Terbaru Tunjangan Pegawai MA, Ini Dia!

30 Okt 2022 : 09.06 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jokowi Rilis Besaran Terbaru Tunjangan Pegawai MA, Ini Dia!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran terbaru hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 40/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

-

-

Aturan in terbit dengan mempertimbangkan Putusan MA/25/P/HUM/2017 tertanggal 18 Desember 2018, dimana perlu dilakukan perubahan terhadap PP 94/2012.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menyisipkan ketentuan dalam pasal 4 yakni tunjangan jabatan ketua/kepala pengadilan tingkat banding juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera MA

Sementara itu, tunjangan jabatan Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera Muda MA.

Berikut besaran gaji Panitera MA dan Panitera Muda MA

Panitera MA Rp 40,2 juta Panitera Muda MA Rp Rp 36,5 juta
[-]

-

Cair Lagi! 3 Tunjangan PNS Ini Dapat 'Kado' dari Jokowi
(cha/cha)

Sentimen: positif (86.5%)