Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Leicester City
Event: Liga Inggris
Ingin Ikut Pendaftaran Seleksi PPPK 2022? Simak Alur dan Materinya Disini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Mulai 25 Oktober 2022, proses untuk seleksi PPPK 2022 sudah digelar yang rencananya diestimasikan hingga akhir Januari mendatang.
Banyak masyarakat dari berbagai kalangan begitu antusias mengikuti pendaftaran seleksi PPPK 2022 tersebut.
Namun perlu diingat bahwasanya proses ini selalu memiliki alur dan materi yang harus diikuti oleh peserta pendaftar seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: 10 Jenis Pensiun PNS, Dana Pensiun Nomor 1 Berisiko Tidak Cair, Ini Alasannya
Lalu bagaimana alur dari pendaftaran seleksi PPPK 2022 tersebut? Simak penjelasannya di artikel ini.
Pertama-tama peserta diharuskan untuk membuat akun dan melakukan registrasi pada laman web yang di suguhkan klik di sini.
Kemudian SSCASN akan melakukan validasi data kependudukan untuk menghindari pemakaian data palsu.
Setelah itu instansi terkait akan melakukan seleksi administrasi, dan setelah itu ada masa sanggah dan jawab sanggah.
Baca Juga: Link Live Streaming Leicester City vs Man City Pekan 14 Liga Inggris, Saksikan Lewat Stasiun TV Online Ini!
Saat peserta pendaftaran lolos secara administrasi, selanjutnya akan diadakan ujian seleksi berbasis komputer.
Kemudian saat setelah ujian tersebut, dari seluruh nilai seleksi kompetensi kemudian dikirim ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan dari passing grade dan afirmasi.
Selanjutnya kembali dalam masa sanggah dan jawab sanggah sambil menunggu keputusan hasil yang keluar.
Proses akhir adalah pengumuman hasil dari ujian kompetensi pasca masa sanggah dan jawab sanggah.
Baca Juga: Siap-Siap, PPPK Tahun 2022 Akan Berfokus Kepada Tenaga Pengajar dan Tenaga Kesehatan
Untuk seleksi PPPK Guru, sedikit berbeda dari yang telah disebutkan. Dimana setelah SSCASN melakukan validasi kependudukan akan diarahkan pada prioritas pelamar P1, P2, P3, maupun P.Umum.
Pelamar P1 yakni adalah THK-II, Honorer Negeri, PPG, dan Guru Swasta. Sedangkan untuk pelamar P2 dan P3 yaitu THK-II, Guru Honorer Sekolah Negeri.
Guru honorer di sekolah negeri ini tentunya sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan lebih dari 3 Tahun.
Pada pelamar P2, guru tersebut terdaftar sebagai eks THK-II, sedangkan untuk P3 diperuntukan bagi guru honorer sekolah negeri dan masih aktif mengajar selama 3 tahun.
Baca Juga: Cara Ambil BSU Tahap 7 di Kantor Pos, serta Dokumen yang Harus Dibawa, agar Rp600 Ribu Cair
Ada beberapa materi pada seleksi ini, yakni pertama Seleksi Kompetensi Teknis dengan jumlah soal sekitar 90 buah dan nilai maksimal sebesar 450 point.
Selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Manajerial dengan jumlah soal 25 buah, juga Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dengan jumlah soal 20.
Untuk 2 seleksi ini memiliki nilai maksimal gabungan sebesar 200 point.
Untuk yang terakhir adalah wawancara dengan jumlah pertanyaan 10 buah dan nilai maksimal sebesar 40 point.
Dari seluruh nilai seleksi yang disebutkan jika ditotal maka akan menjadi 690 Point.***
Sentimen: negatif (76.2%)