Sentimen
Negatif (99%)
29 Okt 2022 : 21.27
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul

Kasus: penembakan

Sampaikan Solidaritas untuk Perempuan Iran, Sejumlah Orang di Jogja Potong Rambut

30 Okt 2022 : 04.27 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Sampaikan Solidaritas untuk Perempuan Iran, Sejumlah Orang di Jogja Potong Rambut

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah aktivis di Jogja menggelar unjuk rasa potong rambut untuk menyampaikan solidaritas kepada perempuan di Iran yang tertekan karena kewajiban memakai jilbab.

Para aktivis tergabung dalam Solidaritas Jogyakarta untuk Iran atau Sojui. Unjuk rasa itu berlangsung di halaman Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH), Kotagede, Jogja, Sabtu (29/10/2022).

“Kami beranggotakan aktivis, jurnalis, pekerja rumah tangga, akademisi, dan mahasiswa. Kami menggelar aksi solidaritas untuk Mahsa Amini, perempuan muda Iran yang tewas karena diduga dipukul polisi moral di Teheran karena tidak memakai hijab sesuai aturan,” kata Damaria Pakpahan, inisiator Sojui.

PROMOTED:  Presidensi G20 Indonesia, Momentum Pulihkan Dunia dari Krisis Global

Solidaritas itu diwujudkan dengan aksi simbolik menggunting rambut sebagai tanda bahwa perempuan berdaulat atas dirinya. Peserta aksi membawa bunga sebagai simbol duka cita atas kematian Mahsa Amini dan ratusan demonstran yang memperjuangkan kebebasan di Iran. Damaria menegaskan unjuk rasa itu bukan menolak penggunaan jilbab, melainkan menghormati pilihan perempuan untuk berpakaian,

 “Kami menyerukan agar negara dan setiap orang menghormati pilihan perempuan mengenakan dan tidak mengenakan jilbab, menghargai pilihan perempuan dengan bebas berdaulat” kata Damairia.

Polisi Iran menangkap Mahsa Amini, perempuan beretnis Kurdistan pada 13 September 2022 di sebuah Stasiun Teheran ketika turun dari kereta api, datang dari Kota Saqqez, bersama saudaranya. Polisi Moralitas Iran menangkap dia dengan tuduhan tidak memakai hijab sesuai aturan.

Rekaman CCTV di kantor polisi merekam dia jatuh dan pingsan ketika menunggu panggilan pemeriksaan. Dia dibawa ke rumah sakit dalam keadaan koma dan meninggal pada 16 September 2022.

Kematian Mahsa menyulut gelombang protes besar di Iran dan seluruh dunia. Kelompok hak asasi manusia Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia atau HRNA menyebutkan pasukan keamanan Iran telah membunuh 244 pengunjuk rasa dan menangkap lebih dari 12.500 orang dalam demonstrasi anti-pemerintah yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini.

Sebagian demonstran yang tewas merupakan anak-anak. Komite Perlindungan Jurnalis atau Committee to Protect Journalists dan sejumlah media massa melaporkan pemerintah Iran menangkap dan menahan 40 jurnalis.

Aksi di halaman Kantor LBH Yogyakarta unu merupakan kelanjutan aksi yang sudah berlangsung di depan Kedutaan Iran di Jakarta pada 3 dan 18 Oktober.  “Kami juga mengungkapkan rasa simpati yang mendalam kepada keluarga  pengunjuk rasa Iran yang luar biasa yang telah kehilangan nyawa,” ujar Damai.

Solidaritas ini mendesak Pemerintah Republik Iran untuk menghentikan kekerasan terhadap demonstran dan jurnalis. Selain itu, aksi ini juga mendesak Pemerintah Republik Islam Iran untuk melakukan investigasi ulang, independent dengan metode yang transparan dan jujur untuk mengungkap kematian Mahsa Amini.

Pemerintah Indonesia sepatutnya bersuara dan mendesak Pemerintah Iran untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seperti penangkapan, pemukulan, dan penembakan pengunjuk rasa yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Pemaksaan pemakaian jilbab tidak hanya terjadi di Iran, melainkan juga di Indonesia. Human Rights Watch menerbitkan laporan tentang berbagai aturan pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri dan kantor pemerintahan pada Maret 2021. Temuan HRW menunjukkan pengalaman korban pemaksaan jilbab dalam bentuk intimidasi, perundungan, penghakiman publik, dan terror psikologis yang membuat korban trauma.

BACA JUGA: Atlet Wanita Iran Hilang Usai Menolak Memakai Jilbab Saat Bertanding

Kasus pemaksaan pemakaian jilbab teranyar terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul. Kepala sekolah dan tiga guru sekolah tersebut dinyatakan melanggar aturan disiplin PNS akibat pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah pada Agustus tahun ini.

Kasus itu menunjukkan otoritas sekolah mengontrol tubuh perempuan sebagai alat untuk menampilkan kesalehan di sekolah atas nama nilai-nilai agama. Pemaksaan penggunaan jilbab itu merupakan peringatan tanda bahaya bagi kebebasan berekspresi dan mengancam keberagaman di Indonesia. Serangan terhadap hak atas otoritas tubuh perempuan harus dihentikan.

“Sekali lagi, aksi ini tidak anti-pemakaian jilbab, tetapi solidaritas untuk melawan pelanggaran hak asasi manusia. Kami menekankan kebebasan dan kedaulatan perempuan pada tubuh mereka,” ujar Damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (99.6%)