Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Soal Ada Kasus Pelecehan, Terdakwa Arif Rachman Mengaku Tidak Tahu
Jurnas.com Jenis Media: News
Syafira | Sabtu, 29/10/2022 04:02 WIB
Terdakwa Arif Rachman di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman menyebutkan bahwa adanya sebuah folder untuk menyimpan berkas soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
“Karena pada faktanya berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” ucap kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, Jumat (28/10/2022).
Namun Arif mengakui bahwa dirinya hanya diminta untuk membuat folder tersebut tanpa mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pelecehan tersebut.
“Tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan,” tambahnya.
Dituturkannya, Junaedi menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa hanya berisi asumsi yang menunjukkan seolah-olah Arif bertindak lantaran mengetahui peristiwa pelecehan itu hanya mengada-ada.
“Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa ‘peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada’,” paparnya.
Lebih lanjut, Junaedi menyatakan asumsi tersebut sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum sehingga pihak terdakwa meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan.
“Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum,” tandasnya.
TAGS : Arif Rachman Ferdy Sambo PelecehanSentimen: negatif (66%)