Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal
Kab/Kota: Teluk Wondama
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Incar Kasus Kardus Durian, Ini Tanggapan PBNU
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi niat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk membuka kembali kasus "Kardus Durian".
"Kardus Durian" merupakan kasus tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri kemarin (Kamis, 27/10) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian perlu mendapatkan apresiasi," kata Imron dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (28/10).
Baca juga: KPK Diapresiasi Tidak Lupakan Kasus Kardus Durian Cak Imin
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan KPK kembali memberi perhatian terhadap kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Hal itu disampaikan Firli ketika menjawab pertanyaan awak media usai konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10) malam.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli.
Baca juga: Firli Bidik Skandal Kardus Durian Cak Imin, jadi Perhatian KPK
Imron mempersilakan KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat.
Imron juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu.
PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi.
"PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.
Kasus kardus durianKasus 'kardus durian' terungkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. Dua pejabat Kemnakertrans waktu itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan terjerat dalam operasi tersebut.
Keduanya merupakan anak buah Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Uang itu merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu ditujukan untuk Cak Imin. Akan tetapi, pengakuan tersebut telah dibantah berkali-kali oleh Cak Imin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Berdasarkan fakta pengadilan, Nyoman dan Dadong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Sedangkan Dharnawati dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (X-15)
Sentimen: negatif (100%)