Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Serang
Tokoh Terkait
Nikita Mirzani Histeris Usai Resmi Ditahan Kejaksaan
Krjogja.com Jenis Media: News
Foto: Liputan6.com
Krjogja.com - Artis Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) usai kasusnya masuk ke Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dari Polresta Serang Kota ke Kejari Serang.
Dikutip dari liputan6.com, Nikita sempat menolak untuk ditahan dan berteriak histeris di dalam gedung kejaksaan saat dirinya diputuskan untuk ditahan malam ini. Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak di kantornya, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani dibawa menggunakan mobil Avanza warna silver, sekitar pukul 19.00 wib, di dampingi polisi dan pegawai kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa (25/10/2022).
Selebritas itu ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar Nyai tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan batang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya.
Kini, jaksa akan mempersiapkan berkas persidangan Nikita Mirzani yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dokumen itu harus di selesaikan jaksa dalam waktu 20 hari.
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
Sentimen: negatif (99.4%)