Sentimen
Negatif (99%)
29 Okt 2022 : 09.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Klaim Dapat Ancaman, Anak Buah Sambo Minta Dilepaskan dari Tahanan

29 Okt 2022 : 16.47 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Klaim Dapat Ancaman, Anak Buah Sambo Minta Dilepaskan dari Tahanan

MANTAN Wakaden B Ropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri AKBP Arif Rachman Arifin minta dilepaskan dari tahanan. 

Sebab menurutnya, tidak ada kesamaan niat antara tindakan Arif dan bekas atasannya, yaitu Ferdy Sambo, yang saat itu menjadi Kadiv Propam.

Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Jumat (29/10) lalu, penasihat hukum Arif Junaedi Saibih, menegaskan bahwa tindakan kliennya terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diliputi ancaman dari Sambo.

Salah satunya, perintah menghapus salinan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah Sambo, yakni Kompleks Duren Tiga, Jakarta. "Yang terjadi bukan suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin," ujar Junaedi di persidangan. 

Baca juga: Cerita Adik Brigadir J: Dilarang Menggendong Jenazah Kakaknya

"Melainkan, sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum," imbuhnya.

Menurutnya, ancaman Sambo kepada Arif juga secara eksplisit dijelaskan JPU dalam surat dakwaan. Ini terjadi saat Arif menghadap Sambo dan melaporkan setidaknya ada empat orang yang telah melihat salinan rekaman CCTV. Rinciannya, Arif sendiri, Chuck Puranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

"Sekalipun ancaman kata-kata dari saksi Ferdy Sambo yang mengatakan kalau sampai bocor terkait isi DVR CCTV yang dilihat oleh saksi Baiquni Wibowo maupun yang lainnya," kata Junaedi mengutip surat dakwaan.

Baca juga: Bharada E Sempat Lakukan Ritual Doa Sebelum Tembak Brigadir J

Tim penasihat hukum Arif menegaskan bahwa kliennya berada pada tempat dan waktu yang salah, sehingga tidak adil jika didakwa memiliki kesamaan niat dengan Sambo. Padahal, Arif hanya berupaya mengonfirmasi ke Sambo bahwa dirinya melihat Yosua masih hidup, ketika Sambo pulang ke rumah dinas.

Sebelumnya, Arif mendapat penjelasan ihwal kematian Brigadir J berdasarkan narasi versi Sambo, yakni meninggal akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pdihang Lumiu. Dalam hal ini, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Diketahui, JPU mendakwa Arif dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)

 

Sentimen: negatif (99.8%)