Sentimen
Negatif (94%)
29 Okt 2022 : 08.40

Tidak Berstatus KLB, Biaya Pengobatan Gagal Ginjal Akut Tetap Gratis

29 Okt 2022 : 08.40 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tidak Berstatus KLB, Biaya Pengobatan Gagal Ginjal Akut Tetap Gratis

JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut seluruhnya akan ditanggung pemerintah. Pengadaan Fomipezole sebagai obat penawar keracunan EG dan DEG, dari berbagai sumber seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat dan Jepang sedang digencarkan. Saat ini sudah tersedia 20 vial dan stok masih akan bertambah.

“Presiden tegas. Itu gratis ditanggung pemerintah. Semuanya,” kata Muhadjir kepada wartawan, Sabtu (29/10).

Muhadjir menuturkan, pada rapat terbatas soal kasus gagal ginjal akut yang sebelumnya telah digelar bersama Presiden Jokowi, para menteri diminta untuk menangani kasus ini dengan serius. Peredaran obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal harus dihentikan sementara, sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, eksplorasi terhadap seluruh faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya harus dilakukan. Pemerintah berkomitmen akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengobatan kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Presiden juga setuju untuk segera menindak hukum pidana kepada produsen obat dengan kandungan EG dan DEG diluar ambang batas. Kita harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar mereka mendaparkan kepastian dan rasa aman dan nyaman, tidak hanya pendekatan akademik saja tapi juga memahami suasana kebatinan masyarakat,” jelasnya.

Saat ini, Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Tim tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pipit Rismanto.

Sementara itu, kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti yang didesak oleh Ombudsman dan Epidemolog. Alasannya, penetapan KLB memiliki payung hukum tertentu.

“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan 4 jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” tutupnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (94%)