Sentimen
Negatif (86%)
29 Okt 2022 : 08.23
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Dakwaan Jaksa Dinilai Mengada-Ada, Arif Rachman Tidak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan

29 Okt 2022 : 08.23 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dakwaan Jaksa Dinilai Mengada-Ada, Arif Rachman Tidak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Junaedi Saibih menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Keberatan itu disampaikan Junaedi Saibih mengenai folder berisi file-file pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Junaedi, Arif Rachman diminta Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk membuatkan folder khusus menyimpan file pelecehan Putri Candrawathi.

"Diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” ucap kuasa hukum Arif Rachman itu, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Ajukan Keberatan, Arif Rachman Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa: Tindakan Saya Diperintah Ferdy Sambo

Arif mengaku hanya diminta membuat folder tersebut tanpa mengetahui benar tidaknya kejadian pelecehan tersebut terjadi.

“Tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan,” tambahnya.

Junaedi pun menyerang jaksa dengan mengatakan bahwa dakwaan tersebut berisi asumsi yang mengada-ada.

Jaksa, kata Junaedi, seolah-olah menunjukkan Arif mengetahui kejadian sesungguhnya dari pelecehan seksual Putri Candrawathi.

“Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa ‘peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada’,” paparnya.

Junaedi lantas mengatakan asumsi jaksa sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan hukum, sehingga meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan.

“Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum,” tandasnya.***

Sentimen: negatif (86.5%)