Sentimen
Negatif (100%)
29 Okt 2022 : 07.51
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

29 Okt 2022 : 14.51 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

AKURAT.CO, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya, mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu dicabut pada Kamis, 27 Oktober 2022.

"Kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata," kata Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin melalui channel YouTube miliknya, Jumat (28/10/2022).

Keputusan itu diambil lantaran Bambang saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Bambang kini tengah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober.

baca juga:

Hal itu menyulitkan pihaknya untuk berkoordinasi dengan Bambang untuk menyiapkan pembuktian dalam sidang ijazah Jokowi yang mereka klaim palsu.

"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin. 

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kata Khozinudin, Bambang sendiri masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.

"Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya," ucapnya.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono mengugat Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sementara itu, sidang gugatan ijazah Jokowi sudah berlangsung. Dalam perkara ini, Bambang menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.

Sementara itu, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (13/10/2022) lalu sekitar Pukul 15.44 WIB. Penangkapan Bambang itu dilakukan terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.[]

Sentimen: negatif (100%)