Sentimen
Negatif (100%)
29 Okt 2022 : 06.20
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga

Kab/Kota: Serang

Partai Terkait

Henri Subiakto Bilang Kejari Serang Abaikan Revisi UU ITE dalam Kasus Nikita Mirzani, Kader PKB: Demi Apa Coba Kau Bela?

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

29 Okt 2022 : 06.20
Henri Subiakto Bilang Kejari Serang Abaikan Revisi UU ITE dalam Kasus Nikita Mirzani, Kader PKB: Demi Apa Coba Kau Bela?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Panitia Kerja Revisi UU ITE Tahun 2016 Henri Subiakto turut menanggapi kasus yang menjerat aktris Nikita Mirzani.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Serang telah mengabaikan revisi UU ITE tahun 2016.

“Kejaksaan Serang Banten abaikan Revisi UU ITE 2016,” ujar Henri Subiakto, Kamis, (27/10/2022).

Dia menyarankan Kejari Serang untuk membaca hasil revisi UU ITE Tahun 2016 dimana sanksi pidana turun menjadi empat tahun dari yang sebelumnya enam tahun.

“Harusnya mereka membaca Memorie van toelichting, mengapa sanksi pidana diturunkan dari 6 jadi 4 tahun,” tutur Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga ini. 

Hasil revisi itu kata dia tidak lain agar tidak ada penahanan untuk penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Tak lain supaya tidak ada penahanan untuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Ini kok kembali nahan tersangka dikembangkan. Pesanan siapa?,” tambah mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Hukum RI ini.  

Menanggapi hal itu, Kader PKB Umar Hasibuan meminta Henri Subiakto untuk tidak perlu berkomentar.

Pasalnya kata Tokoh NU ini, Henri Subiakto merupakan ahli komunikasi bukan ahli pidana. Dia pun mempertanyakan alasan membela Nikita Mirzani.

“Loe itu bukan ahli pidana cuma ahli komunikasi. Mending diam jangan intervensi hukum. Demi apa coba kau bela nikita?,” ungkap Gus Umar sapaannya, Jumat, (28/10/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani diduga melanggar UU ITE sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana dan terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun lebih.

Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polres dalam surat tertanggal 14 Juni 2022 dan baru ditahan pada 25 Oktober lalu. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (100%)