Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Tindakan Patahkan Laptop karena Perintah Ferdy Sambo
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, AKBP Arif Rachman mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap dirinya di kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih mengatakan kliennya mematahkan laptop milik Kompol Baiquni Wibowo karena masih dalam tekanan dari Ferdy Sambo.
Junaedi menyebut laptop yang berisi file CCTV menunjukkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dipatahkan beberapa bagian atas perintah Ferdy Sambo.
baca juga:"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan, Junaedi lantas mencontohkan percakapan Arif Rachman: 'saya mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangan terdakwa menjadi beberapa bagian, kemudian saya memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau saya letakkan di jok depan. Kemudian paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah saya patahkan tersebut terdakwa Arif Rachman Arifin simpan di rumah terdakwa Arif Rachman Arifin dan tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo," ujar Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Sehingga, dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Arif terlibat merintangi penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto tidak dapat diterima.
"Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan jaksa dilakukan sebagaimana perintah Ferdy Sambo,” papar Junaedi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut, Junaedi menilai surat dakwaan milik kliennya itu hanya berisi asumsi dan tidak didasarkan fakta. Atas dasar itu, Junaedi memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.
"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," lanjutnya.
Junaedi mengatakan tidak ada saksi yang menyebut Arif Rachman berniat untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Tak hanya itu, dia menyebut tidak ada keterangan saksi fakta yang menunjukkan kliennya menghalangi penyidikan kasus tersebut.
"Seluruh keterangan berita acara saksi fakta dalam proses penyidikan, diketahui tidak terdapat satu pun keterangan dan atau bahan hukum dapat yang digunakan untuk menunjukkan adanya maksud dan atau tidak niat terdakwa untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap, bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin mematahkan laptop miliknya yang memuat rekaman CCTV pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu memasukkan ke kantong warna hijau dan diletakkan dijok depan,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Hal itu bermula saat Arif melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J memasuki rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan bahwa terjadi baku tembak.
Rekaman tersebut dilihat oleh Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
Arif lalu melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai eks Karopaminal Divpropam Polri dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo murka dan memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu.
“Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian, Ferdy Sambo meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan dengan kalimat 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," ucap jaksa.
Selanjutnya, Arif bertemu dengan Chuck dan Baiquni seraya mengatakan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk.[]
Sentimen: negatif (98.4%)