Sentimen
Positif (78%)
29 Okt 2022 : 03.05
Tokoh Terkait

AKBP Arif Ungkap File Asli CCTV Brigadir Joshua Tidak Rusak Tapi Diamankan Polres

29 Okt 2022 : 03.05 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

AKBP Arif Ungkap File Asli CCTV Brigadir Joshua Tidak Rusak Tapi Diamankan Polres

POJOKSATU.id, JAKARTA – AKBP Arif Rachman Arifin menyebut file asli CCTV yang menunjukkan Brigadir Joshua masih hidup diamankan ke penyidik Polres Jaksel.

AKBP Arif Rachman Arifin menyebut file CCTV yang menunjukkan Brigadir Joshua masih hidup yang dihapus olehnya atas perintah Ferdy Sambo hanya berupa salinan, bukan asli.

Hal itu disampaikan Arif dalam eksepsi atas dakwaan jaksa yang dibacakan kuasa hukumnya, Junaedi Saibih saat sidang di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

Junaedi Saibih mengatakan bahwa uraian BAP menunjukkan bahwa yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk dihapus adalah salinan copy rekaman CCTV yang berada di flashdisk dan laptop milik Baiquni Wibowo.


Junaedi menyebut dakwaan jaksa tidak menguraikan secara lengkap bahwa file rekaman CCTV yang berada di laptop dan flashdisk milik Baiquni Wibowo merupakan file salinan.

-

Sempat Gemetaran Lihat Joshua Hidup, Ini Pembelaan AKBP Arif dari Tudingan Perintangan

“Sementara file aslinya sudah diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan,” katanya.

Menurut Junaedi, surat dakwaan aquo dapat dinyatakan batal demi hukum karena JPU tidak lengkap dalam menguraikan bahwa file rekaman CCTV yang berada dalam flashdisk dan laptop milik saksi Baiquni Wibowo yang diperintahkan untuk dihapus oleh saksi Ferdy Sambo adalah hasil copy atau unduhan.

Sedangkan rekaman asli berada dalam DVR CCTV yang telah diserahkan oleh saksi Baiquni Wibowo kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan, melalui saksi Irfan Widyanto dan/atau pihak yang disuruh saksi Irfan Widyanto, segera setelah isi rekaman tersebut dicopy/diunduh dari DVR.

“JPU tidak pernah menguraikan kesamaan antara CCTV salinan di laptop dengan CCTV asli yang seharusnya dituangkan dalam berita acara forensik,” kata Junaedi lagi.

Karena itulah, kata Junaedi, bukti salinan rekaman tidak dapat dijamin otentisitas dan keutuhannya karena tidak pernah dicocokkan.

Bahwa selain hal di atas, baik penyidik maupun JPU sama sekali tidak pernah menguraikan adanya kesamaan antara salinan rekaman CCTV dengan rekaman asli yang berada dalam DVR CCTV.

Yang seharusnya dituangkan dalam berita acara forensik dan terlampir dalam berkas perkara aquo yang berakibat bukti salinan (copy) rekaman tersebut tidak dapat dijamin otentisitas dan keutuhan karena tidak pernah dicocokan dengan rekaman asli dalam DVR CCTV. (ikror/pojoksatu)

 

Sentimen: positif (78%)