Sentimen
Warganet Diminta Kurangi Ketergantungan pada WhatsApp
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi
Krjogja.com - JAKARTA - Terjadinya WhatsApp down selama nyaris dua jam, Selasa (25/2022) kemarin, membuat warganet kelimpungan dalam berkomukasi. Hal ini wajar mengingat aplikasi pesan instan milik Meta itu digunakan oleh lebih dari dua miliar orang setiap bulan.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, menyatakan prihatin dengan besarnya ketergantungan pengguna internet Indonesia pada WhatsApp.
Arif menilai ketergantungan pada satu aplikasi pesan instan menjadi indikator bahwa pengguna internet Indonesia telah menjadi bagian dari kolonialisme digital milik platform teknologi besar, karena WhatsApp adalah layanan Over The Top (OTT) asing.
Hal tersebut mengakibatkan kedaulatan dan ketahanan di ruang digital masyarakat Indonesia menjadi sangat rentan terganggu sewaktu-waktu.
"Walau belum ada penjelasan resmi terkait penyebabnya, lumpuhnya WhatsApp telah merugikan sebagian besar masyarakat Indonesia. Terputusnya WhatsApp seharusnya menjadi momentum untuk mengurangi ketergantungan pada OTT asing,” ujar Arif melalui keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Arif mengimbau agar masyarakat tidak tergantung pada satu aplikasi dan memiliki alternatif layanan pesan elektronik selain WhatsApp.
Lebih lanjut, APJII mengusulkan kepada pemerintah agar kembali meningkatkan geliat pengembangan aplikasi pesan elektronik buatan Indonesia.
Untuk memastikan layanan pesan elektronik WA terus andal, APJII menyarankan kepada pemerintah agar WhatsApp dikenakan kewajiban QoS (Quality of Services) sebagaimana operator telekomunikasi maupun penyelenggara jasa internet yang tergabung di dalam APJII.
Jika WhatsApp dikenakan kewajiban QoS, Arif melanjutkan, maka masyarakat akan semakin tenang dalam menggunakan aplikasi dan meningkatkan harmonisasi teknis antara WhatsApp dengan operator telekomunikasi di Indonesia, yang kemudian dapat diikuti oleh para penyelenggara layanan OTT lainnya.
Manfaat lainnya yang bisa didapat adalah semakin terciptanya ketahanan ruang digital di Indonesia, khususnya apabila terjadi kelumpuhan layanan.
Arif juga mengingatkan bahwa kerjasama antara penyelenggara OTT dengan operator di Indonesia merupakan amanah dari UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar.(*)
Sentimen: negatif (76.2%)