Sentimen
Negatif (66%)
29 Okt 2022 : 00.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Mengaku Hanya Diperintah Sambo Amankan CCTV

29 Okt 2022 : 00.40 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Brigjen Hendra Mengaku Hanya Diperintah Sambo Amankan CCTV

BRIGJEN Hendra Kurniawan menegaskan ia dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengecek serta mengamankan CCTV. Hal itu disampaikannya saat menanggapi kesaksian anggota tim khusus (timsus) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Aditya Cahya Sumunar.

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Sambo) untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Hendra menyebut tidak mengetahui barang bukti DVR CCTV maupun isinya seperti yang dirujuk Aditya dalam kesaksian. Ia pun mengatakan siapa pihak yang meng-copy rekaman DVR CCTV tersebut.

"Kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya," imbuhnya.

Baca juga: Timsus Sebut CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo Diambil Anggota Polri

Meski tidak mengetahui ihwal rekaman CCTV, Hendra dan Agus sama-sama tidak membantah kesaksian Aditya. Keduanya diketahui menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), rekaman DVR itu sempat di-copy oleh Baiquni Wibowo. Selain itu, hasil rekaman yang mengarah rumah Sambo pada saat kejadian pembunuhan Yosua telah di-copy juga sempat ditonton beberapa orang lainnya, yaitu Baiquni, Chuck Puranto, Arif Rachman, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Hendra dan Agus diseret ke meja hijau dan diakwa dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)

Sentimen: negatif (66.7%)