Sentimen
Negatif (76%)
26 Okt 2022 : 17.29
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Paspampres

Dipakai buat Ancam Paspampres saat Terobos Istana, Siti Curi Pistol FN Milik Pamannya Eks Anggota TNI

26 Okt 2022 : 17.29 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Dipakai buat Ancam Paspampres saat Terobos Istana, Siti Curi Pistol FN Milik Pamannya Eks Anggota TNI

Suara.com - Terungkap asal pistol jenis FN yang dipakai Siti Elina, wanita bercadar untuk mengancam anggota Paspampres saat hendak menerobos ke Istana Negara Jakarta. Ternyata, Siti mencuri pistol itu dari kediaman pamannya yang merupakan mantan anggota TNI.

Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam rilis yang digelar diMapolda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).

“Pamannya, iya (mantan anggota TNI),” kata Aswin.

Diketahui, Elina sendiri pernah berangkat ke Malaysia. Namun tujuannya pergi ke negeri jiran tersebut masih dialami oleh penyidik.

Baca Juga: Ditangkap di Depan Istana, Wanita Bercadar Bawa Pistol Mau Bertemu Jokowi Sampaikan Pengubahan Dasar Negara

Barang bukti terkait kasus wanita bercadar yang nekat terobos Istana Negara. (Suara.com/Faqih)

"Belum kami dalami, dia pernah ke Malaysia tapi bekerja atau tidak saya tidak tahu,” ungkapnya.

Resmi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Elina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 lantaran membawa senjata api.

"Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Wanita bercadar ditangkap seusai menodongkan senpi jenis FN ke Paspampres di Istana Negara. (ist)

Selain Siti Elina, polisi juga menangkap 2 pelaku lain yang terhubung dengan Elina. Keduanya berinisial BU dan JM. BU diketahui sebagai suami Elina, sementara JM sebagai guru yang mendoktrin Elina.

Baca Juga: Perempuan yang Acungkan Senjata ke Paspampres Ditetapkan Jadi TSK, Suami dan Gurunya Ditangkap

Keduanya dikatakan, sudah dibaiat sebagai anggota Negara Islam Indonesia (NII). Keduanya juga terjerat pasal yang sama yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.

Sentimen: negatif (76.2%)