Sentimen
Negatif (80%)
28 Okt 2022 : 23.35
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Dinilai Halangi Penyidikan Brigadir J, Kuasa Hukum AKBP Arif Minta Diuji ke PTUN

28 Okt 2022 : 23.35 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Dinilai Halangi Penyidikan Brigadir J, Kuasa Hukum AKBP Arif Minta Diuji ke PTUN

INDOZONE.ID - AKBP Arif Rachman Arifin didakwa menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau obstraction of justice. Tim kuasa hukum Arif sendiri meminta hal ini untuk diuji terlebih dahulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami mau lihat dalam ranah perbuatan, kalau dibuat satu rangkaian peristiwa terkait apa yang dilakukan oleh klien kami dalam rangka adminstrasi negara sebenarnya sehingga itu masih dalam rangkaian pemeriksaan Pom Paminal dan itu adalah dalam rangka administrasi negara," kata pengacara Arif, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Junaedi menilai tindakan kliennya dalam kasus ini atas dasar perintah atasanya saat itu yakni Ferdy Sambo. Artinya, tindakan Arif dinilai masuk dalam kategori administrasi negara.

Baca Juga: AKBP Arief Rachman Hapus Copy CCTV, Pengacara: Di Bawah Ancaman Ferdy Sambo

"Sehingga kalau itu ada pernyataan ada melawan hukum maka pemeriksaan itu harus melalui mekanisme administrasi negara," paparnya.

Karena dinilai masuk ke dalam administrasi negara, Junaedi menyebut kasus ini harus diuji terlebih dahulu ke PTUN.

"Melalui mekanisme administrasi negara dan ini kami dalilkan bahwa ini harus diperiksa di PTUN untuk menyatakan apakah memang melawan hukum atau tidak," kata Junaedi.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: AKBP Arif Rachman Disebut Hanya Ada di Waktu dan Tempat yang Salah

Lebih jauh Junaedi menyebut jika kasus ini tidak diuji ke PTUN, dakwaan yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya masuk dalam kategori prematur.

"Kalau ini diajukan dakwaan tanpa ada pemeriksaan administrasi maka dakwaan prematur ini untuk diajukan atau dalam pengertian dakwaan harus tidak dinyatakan tidak dapat diterima sehingga berkas penuntutan umum harus dikembalikan," kata Junaedi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin menjadi satu dari enam terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J. Dia didakwa karena merusak barang bukti dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (80%)