Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo Ditolak
Krjogja.com Jenis Media: News
Ferdy Sambo.
Krjogja.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mengadili menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (26/10/2022) akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan sela tersebut akan disampaikan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Jadi putusan sela di ruang utama," kata pejabat PN Jaksel saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).(*)
Sentimen: negatif (99.4%)