Sentimen
28 Okt 2022 : 23.06
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Tokoh Terkait
Dinilai Prematur, Dakwaan Arif Rachman Diminta Batal
29 Okt 2022 : 06.06
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta hakim menghentikan persidangan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pebunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap kliennya. Alasannya, karena dakwaan jaksa terhadap Arif dinilai prematur.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan," kata Kuasa Hukum Arif, Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Junaedi mengatakan tindakan kliennya sebatas mengikuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang masuk dalam ruang lingkup administrasi negara. Sehingga, kata dia, tudingan terhadap kliennya harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lebih dahulu.
Junaedi juga mengatakan tindakan Arif yang menyaksikan rekaman CCTV di sekitaran rumah dinas Sambo di Duren Tiga dilakukan karena mengikuti perintah. Tindakan kliennya dinilai sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
"Bahwa tindakan menonton salinan rekaman CCTV tersebut didasarkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri sehingga tindakan Arif Rachman tersebut telah berkesesuaian dengan peraturan administrasi," ujar Junaedi.
Junaedi menyebut kliennya tidak bisa membantah permintaan Sambo yang merupakan atasannya. Menurutnya, anggota Polri dilarang melawan atau menentang perintah atasan jika mengacu pada Pasal 11 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Tindakan penghapusan salinan rekaman CCTV yang dilakukan Arif juga dinilai bukan ranah pidana. Pasalnya, kata Junaedi, penghapusan bukan karena keinginan kliennya, namun atas perintah Sambo.
"Dalam Pasal 16 huruf d Perkap Nomor 13 Tahun 2006 juga menyebutkan bahwa 'pengamanan bahan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 meliputi penghapusan dan pemusnahan bahan keterangan, lagipula file yang dihapus bukan file asli melainkan copy atau salinan rekaman'," ucap Junaedi.
Arif juga dinilai masih menjalankan perintah saat mematahkan laptop mantan petinggi Polri Baiquni Wibowo. Atas dasar itulah Junaedi menilai dakwaan jaksa prematur karena semua tindakan kliennya didasarkan atas perintah dan bukan kemauan sendiri.
"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang onrechtmatige oversheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dikakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," kata Junaedi.
Majelis hakim diharap bijak dalam mempertimbangkan permintaan kubu Arif ini. Junaedi berharap kliennya dibebaskan dari tudingan karena permasalahan ini seharusnya diselesaikan oleh PTUN.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan," kata Kuasa Hukum Arif, Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Junaedi mengatakan tindakan kliennya sebatas mengikuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang masuk dalam ruang lingkup administrasi negara. Sehingga, kata dia, tudingan terhadap kliennya harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lebih dahulu.
-?
- - - -Junaedi juga mengatakan tindakan Arif yang menyaksikan rekaman CCTV di sekitaran rumah dinas Sambo di Duren Tiga dilakukan karena mengikuti perintah. Tindakan kliennya dinilai sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
"Bahwa tindakan menonton salinan rekaman CCTV tersebut didasarkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri sehingga tindakan Arif Rachman tersebut telah berkesesuaian dengan peraturan administrasi," ujar Junaedi.
Junaedi menyebut kliennya tidak bisa membantah permintaan Sambo yang merupakan atasannya. Menurutnya, anggota Polri dilarang melawan atau menentang perintah atasan jika mengacu pada Pasal 11 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Tindakan penghapusan salinan rekaman CCTV yang dilakukan Arif juga dinilai bukan ranah pidana. Pasalnya, kata Junaedi, penghapusan bukan karena keinginan kliennya, namun atas perintah Sambo.
"Dalam Pasal 16 huruf d Perkap Nomor 13 Tahun 2006 juga menyebutkan bahwa 'pengamanan bahan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 meliputi penghapusan dan pemusnahan bahan keterangan, lagipula file yang dihapus bukan file asli melainkan copy atau salinan rekaman'," ucap Junaedi.
Arif juga dinilai masih menjalankan perintah saat mematahkan laptop mantan petinggi Polri Baiquni Wibowo. Atas dasar itulah Junaedi menilai dakwaan jaksa prematur karena semua tindakan kliennya didasarkan atas perintah dan bukan kemauan sendiri.
"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang onrechtmatige oversheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dikakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," kata Junaedi.
Majelis hakim diharap bijak dalam mempertimbangkan permintaan kubu Arif ini. Junaedi berharap kliennya dibebaskan dari tudingan karena permasalahan ini seharusnya diselesaikan oleh PTUN.
(ADN)
Sentimen: negatif (57.1%)