Sentimen
Positif (48%)
28 Okt 2022 : 23.05
Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

UU P3 Digugat, MK Sampaikan Tidak Bisa Paksa DPR Beri Keterangan

28 Okt 2022 : 23.05 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

UU P3 Digugat, MK Sampaikan Tidak Bisa Paksa DPR Beri Keterangan

HAKIM Konstitusi Aswanto menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa memaksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ataupun pemerintah untuk memberikan keterangan. Hal itu disampaikan Aswanto dalam sidang pengujian formil Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (27/10).

"Keterangan dari DPR, presiden, Mahkamah tidak memaksakan apakah memberikan atau tidak itu urusan domestik mereka," terang Aswanto.

Agenda sidang siang ini seharusnya mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Namun, pemohon meminta Mahkamah menunda sidang lantaran pemohon ingin menghadirkan ahli, setelah mendengarkan keterangan dari DPR RI terlebih dahulu. Sedianya, DPR diminta memberikan keterangan pada Senin (17/10) atas pengujian formil UU P3 dengan perkara Nomor 82/PUU-XX/2022.

"Menurut kami perlu mendengarkan terlebih dahulu sebelum ahli (dapat) memberikan keterangannya. Kami meminta pengunduran satu minggu setelah DPR memberikan keterangan," ujar Kuasa Hukum Pemohon Aprillia Lisa Tengker pada majelis.

Aswanto mengingatkan bahwa ada batasan waktu dalam pengujian formil. Permohonan pengujian formil UU terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari sejak UU diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Karena ini pengujian formil tentu kita dibatasi oleh waktu. Oleh karena itu hasil kesepakatan, kita akan memberi kesempatan pada pemohon apakah akan menggunakan ahli terlepas pada sidang berikutnya DPR akan memberikan keterangan, seandainya pemohon tidak menggunakan kesempatan itu, kita anggap pemohon sudah menggunakan kesempatan menghadirkan ahli," papar Aswanto.

Baca juga: Brigjen Hendra Mengaku Hanya Diperintah Sambo Amankan CCTV

Sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (8/11). Mahkamah menjadwalkan agenda yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon, serta ahli dan saksi dari pemerintah.

Permohonan uji formil UU No 13/ 2022 diajukan lima Pemohon yaitu Ismail Hasani, Laurensius Arliman, Bayu Satria Utomo, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Senin (5/9) menilai revisi kedua UU P3 tidak memenuhi syarat sebagai RUU kumulatif terbuka. Sebab, UU tersebut bukanlah suatu bentuk tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 karena putusan tersebut sama sekali tidak menyebutkan UU P3 bertentangan dengan UUD 1945. Hal yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR adalah melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja yang bermasalah, di antaranya, Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pasal 72 ayat (1) huruf a, Pasal 73 ayat (1), Pasal 96 ayat (3).

Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan proses pembahasan UU P3 tidak memperhatikan partisipasi masyarakat dan dilakukan secara tergesa-gesa. (P-5)

Sentimen: positif (48.5%)