Ini Jumlah Pasien, Daerah Terbanyak Hingga Obat yang Dilarang
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal ginjal akut pada anak mengalami peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kasus gagal ginjal memang selalu ada, namun biasanya angkanya kecil, hanya sekitar 1-2 kasus dalam sebulan.
"Kita lihat mulai ada lonjakan di bulan Agustus, naik sekitar 36 kasus," kata BGS, sapaan akrab Menkes, seperti dikutip Minggu (23/10/2022).
Berdasarkan laporan harian Kementerian Kesehatan per Jumat (21/10/2022), sebanyak 241 anak di 22 provinsi terserang penyakit ini. Dari angka tersebut, sejumlah 133 anak meninggal dunia, 64 anak masih menjalani perawatan, sementara sisanya dinyatakan sembuh
"Kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di 22 provinsi, dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus," ujarnya.
Adapun total 241 tersebut dilaporkan terbanyak terjadi di DKI Jakarta sebanyak 57 kasus, Jawa Barat 33 kasus, Aceh 31 kasus, Jawa Timur 30 kasus dan Sumatra Barat 22 kasus
Budi menuturkan, Kemenkes semula menduga peristiwa ini disebabkan patogen. Pasalnya, gangguan hati atau hepatitis yang sebelumnya ramai ternyata disebabkan oleh patogen.
Hingga pada pertengahan September 2022, peneliti dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menemukan penyebab pasti dari kematian puluhan anak di Gambia. Gangguan ginjal akut tersebut diketahui disebabkan oleh keracunan zat kimia yang ada dalam obat-obatan.
Ketiga zat itu adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Setelah ditelusuri, kebanyakan kasus kematian dipicu akibat anak-anak tersebut mengkonsumsi obat dalam bentuk sirup dan cair dengan kandungan berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian bunyi pernyataan tertulis BPOM yang diterima CNBC Indonesia.
Dari pengujian yang dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk berikut:
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.[-]
-
Penting! Penjelasan Dokter Anak Soal Larangan Obat Sirop(cha/cha)
Sentimen: negatif (88.9%)