Sentimen
Negatif (72%)
28 Okt 2022 : 06.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cikini

Cuaca Hari Ini Jumat 28 Oktober 2022: Jakarta Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan

28 Okt 2022 : 06.20 Views 8

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Cuaca Hari Ini Jumat 28 Oktober 2022: Jakarta Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji mengaku telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) soal larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga Februari 2023.

Isnawa menyatakan, larangan cuti itu sebagai upaya antisipasi menghadapi cuaca ekstrem yang diperkirakan bakal melanda Jakarta.

Hal ini diungkapkan Isnawa dalam diskusi bertajuk Musim Hujan dan Keselamatan Warga di Novotel Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

"Kalau yang saya terima, saya menerima surat dari BKD tanda tangan Bu Maria. Tapi saya yakin dan percaya pasti mungkin ini arahan dari pimpinan lah ya," kata Isnawa.

Isnawa menyatakan tidak tahu pasti apakah arahan itu diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atau Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.

Kendati demikian, Isnawa meyakini larangan cuti yang diberikan kepada ASN Pemprov DKI guna memberikan fokus pada petugas dan pejabat yang berada di dinas-dinas terkait.

"Saya enggak tau pastinya, apakah Pak Sekda apa Pak Pj Gubernur artinya untuk memberikan fokus kepada petugas-petugas, pejabat-pejabat yang memang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan masalah antisipasi cuaca ekstrem," jelas Isnawa.

Sentimen: negatif (72.7%)