Sentimen
Netral (72%)
28 Okt 2022 : 09.28
Tokoh Terkait

Pj DKI 1 Tidak Berselera Lanjutkan TGUPP Anies

28 Okt 2022 : 09.28 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pj DKI 1 Tidak Berselera Lanjutkan TGUPP Anies

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tak diperlukan dalam kepemimpinannya.

"Saya sih, enggak ada (TGUPP)," ucap Pj DKI 1 tersebut di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, yang dikutip Jumat (28/10).

Menurut dia, sah-sah saja bila Gubernur DKI melibatkan TGUPP untuk membantunya membenahi Jakarta. Namun sejauh ini, dia tidak memiliki niat untuk merekrut TGUPP.

Baca Juga:

Heru Budi Enggan Pakai TGUPP

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini pun berpandangan, hadirnya TGUPP di pemerintahan DKI memang berpengaruh baik untuk Jakarta.

"Ya TGUPP itu kan tergantung selera gubernur masing-masing, dulu bagus, semuanya bagus, tapi saya belum terpikirkan," urai Heru.

Diketahui, TGUPP muncul di era Gubernur Anies Baswedan. Kemunculan pembantu gubernur ini pun kerap dikritik DPRD DKI.

Pasalnya, kehadiran mereka dinilai menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.

Baca Juga:

Tanggapan Wagub Riza soal DPRD DKI bakal Bubarkan TGUPP

TGUPP merupakan Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas gubernur. Dalam pasal 4 Pergub 16 Tahun 2019 tertulis 9 tugas TGUPP. Berikut rinciannya:

a. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur

b. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur

c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur

d. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur

e. Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah

f. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah

g. Melaksanakan mediasi antara perangkat daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan dan Wakil Gubernur

h. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur

i. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur. (Asp)

Baca Juga:

DPRD DKI Bakal Hapus TGUPP Jakarta Usai Anies Lengser

Sentimen: netral (72.7%)