Sentimen
Positif (50%)
28 Okt 2022 : 18.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

PPNI Tolak Ikutsertakan UU Keperawatan ke Metode Omlibus Law

29 Okt 2022 : 01.47 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

PPNI Tolak Ikutsertakan UU Keperawatan ke Metode Omlibus Law
BANDUNG – DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI Jabar menolak keras Undang-Undang tentang Keperawatan diikut sertakan ke dalam RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law. “Silahkan RUU Kesehatan dengan Omnibus Law laksanakan, tapi jangan mengikut sertakan UU Keperawatan,” tegas Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jabar, Budiman, Jumat 28 Oktober 2022. Budiman menjelaskan, PPNI menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada 18 Oktober 2022. Rapimnas dihadiri oleh Pengurus Pleno DPP PPNI dan Ketua DPW PPNI 34 Provinsi seluruh Indonesia untuk merespons adanya rencana RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari I juta Perawat Indonesia merasa perlu bersikap, mengingat dengan metode Omnibus Law akan berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, di mana profesi Perawat adalah yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan tersebut selain juga masyarakat.

“UU No 38 tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan, karena UU tersebut mengatur Profesi Perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur Pelayanan Perawat kepada Klien yang cukup lengkap untuk Perlindungan Klien/Masyarakat sekaligus Perawat,” kata Budiman.

Dijelaskan, pengturan Keperawatan dalam UU No 38 tahun 2014 adalah untuk menjamin Kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat.

Kata dia, sampai hari ini tidak ada masalah dalam Implementasi UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut baik dari sisi Profesi perawat maupun masyarakat pengguna.

“Dan saat ini juga Implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan pelaksanaannya sudah hampir terbit sehingga tidak ada alasan (urgensi) untuk mencabut UU No. 38 tabun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan UU Kesehatan (Omnibus Law),” paparnya.

Lebih jauh Budiman memaparkan, mengikut sertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan (Omniobus Law) adalah melemahkan Profesi Perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era Global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa

Oleh karenanya, PPNI seluruh Indonesia Menolak keras untuk UU No 38 tabun 2014 di ikut sertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan dan mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplemantasikan UU 38 tahun 2014 tabun 2014 tentang Keperawatan dengan sungguh-sungguh demi peningkatan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.

“Jikalau diperlukan penguatan lebih baik terhadap Profesi perawat saat ini sebenarnya pemerintah dapat di terbitkan peraturan-peraturan pelaksaan yang lebih teknis oleh Pemerintah tapi jangan menegasikan eksistensi pengembangan Profesi perawat yang telah diatur dalam UU Keperawatan,” imbuhnya.

Sentimen: positif (50%)