Sentimen
Negatif (79%)
28 Okt 2022 : 18.14
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Keluarga Yosua Siap Tatap Muka dengan Sambo dan Istrinya di Sidang

29 Okt 2022 : 01.14 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Keluarga Yosua Siap Tatap Muka dengan Sambo dan Istrinya di Sidang
Jakarta -

Sidang perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat berlanjut ke tahap pembuktian. Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan di persidangan pekan depan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga telah siap bertatap muka langsung dengan Ferdy Sambo. Dia menyebut pihak keluarga akan memberikan kesaksiannya di sidang perkara Ferdy Sambo.

"Jadi 12 saksi itu termasuk saya selaku pelapor. Jadi 11 dari Jambi. Itu sudah kita masukan putaran pertama ke pengadilan. Sudah bersaksi semuanya, dan selanjutnya nanti akan bersaksi lagi dalam putaran berikut adalah perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Semuanya siap," kata Kamaruddin di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

-

-

Kamaruddin mengatakan saat ini sebagian keluarga masih berada di Jakarta. Diketahui, pada Selasa (25/10) keluarga Brigadir J menjadi saksi di sidang perkara Bharada Richard Eliezer.

"Sekarang sebagian masih di Jakarta. Tadi pagi sebagian ada yang kita pulangkan, karena ada yang kerja polisi, kementerian, rumah sakit," katanya.

Kamarudin mengatakan 12 saksi tersebut direncanakan akan hadir semua dalam persidangan. Dia berharap dalam sidang tersebut tidak ada lagi yang ditutupi oleh Ferdy Sambo dkk.

"Kita rencanakan akan hadir, tetapi apakah diizinkan oleh instasinya lagi diproses," katanya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

(azh/dhn)

Sentimen: negatif (79.5%)