Sentimen
Negatif (100%)
28 Okt 2022 : 18.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bekasi

Kasus: HAM, pencurian

Alasan Pengacara Ajukan Kasasi Meski Fikry Bebas di Kasus Begal Bekasi

29 Okt 2022 : 01.00 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Alasan Pengacara Ajukan Kasasi Meski Fikry Bebas di Kasus Begal Bekasi
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan Fikry, salah satu dari empat terdakwa begal di Tembelang, Bekasi, Jawa Barat, bebas. Namun, pengacara terdakwa, mengatakan akan ajukan kasasi dengan berbagai untuk membebaskan seluruh terdakwa.

"Kita sepakat, berdasarkan persetujuan dari empat korban (Fikry cs), meskipun Fikry dibebaskan di Pengadilan Tinggi, kita ajukan kasasi," kata Pengacara Hukum Fikry cs, Teo Reffelsen, dalam konferensi pers di Kantor KontraS, seperti disiarkan oleh akun YouTube Kontras, Jumat (28/10/2022).

"Proses, sudah masuk Mahkamah Agung. Kita harap Mahkamah Agung yang mengadili soal penerapan hakim, dapat mengoreksi dan mengadili sendiri perkara, dan dapat putusan banding batal," ujarnya.

-

-

Diketahui, LBH Jakarta, KontraS, dan IMPARSIAL, mendampingi empat terdakwa begal di Tambelang M. Fikry, M. Rizky, Randi Apriyanto dan Abdul Rohman. Diduga, polisi melakukan salah tangkap, dan terjadi penyiksaan terhadap empat orang tersebut.

Atas dasar hal tersebut juga, korban dan tim pendamping melaporkan dugaan tindak penyiksaan kepada kepolisian yang kini tengah ditangani Unit 4/Subdit Umum Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Teo menjelaskan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung keliru karena mengabaikan temuan dari Komnas HAM soal kasus tersebut. Padahal, rekomendasi Komnas HAM bahwa ada penyiksaan terhadap empat terdakwa saat ditangkap.

"Kami serahkan temuan Komnas HAM, tiga hari sebelum putusan. Sehingga, seharusnya sudah masuk dalam berkas perkara," kata Teo.

Menurut Teo, seharusnya PT memanggil Komnas HAM untuk mendapat bukti ada tidaknya dugaan penyiksaan terhadap empat orang tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.

"Dia seharusnya bisa memanggil Komnas HAM, buka peluang mengadili sendiri perkara, meski sudah diputus (di pengadilan negeri)," katanya.

"Upaya tersebut tidak dilakukan. Harusnya dilakukan untuk mendapatkan kebenaran terkait ada atau tidaknya tindakan penyiksaan terhadap empat terdakwa," katanya.

Kemudian, menurut Teo, jika Fikry bebas, maka seharusnya semua terdakwa pun bebas. Vonis yang hanya memutuskan Fikry bebas, disebut aneh.

"Artinya, konstruksi tidak benar, ini membuktikan bahwa konstruksi peristiwa dibuat-buat atau direkayasa. Sebagaimana yang pernah kami sampaikan dalam persidangan tingkat pertama," ujarnya.

Selain menolak rekomendasi Komnas HAM, menurut Teo, hakim PT pun menolak keterangan dari saksi dari terdakwa.

"Ada alasan yang sangat menjijikan, yakni mengenai hakim menolak keterangan saksi dan alasan sangat subjektif. Harusnya dia menolak keterangan saksi kalau keterangan saksi tidak bersesuaian. Mereka tidak pertimbangkan itu, mereka menolak keterangan saksi yang bersesuaian dengan alasan subjektif mereka tidak berdasarkan bukti," katanya.

Kemudian, Hussein Ahmad, peneliti dari IMPARSIAL meminta agar Mahkamah Agung membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan melakukan kekerasan.

"Majelis Hakim kasasi periksa dan memutus perkara menyatakan dalam amar putusan bahwa para terdakwa tidak terbuksi terbukti dan sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian sesuai didakwakan penuntut umum, dan membebaskan terdakwa," kata Hussein.

Selain itu meminta Polda Metro Jaya untuk menaikkan laporan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap empat terdakwa.

"Kepada Polda Metro Jaya, naikkan kasus penyelidikan menjadi penyidikan terhadap para anggota kepolisian dari unit Reskrim Polsek Tembelang, dan Unit Jatanras Polres Bekasi," ucapnya.

(aik/dhn)

Sentimen: negatif (100%)