Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Kemenkop UKM Buka Opsi Pecat Pelaku Asusila Sesama Pegawai
Detik.com Jenis Media: News
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespons dugaan asusila yang dilakukan oleh PNS kepada pegawai honorer pada 2019. Seskemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihak Kemenkop UKM membuka kemungkinan akan memecat dua PNS yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
"Jadi kita dengan temuan baru ini berkonsultasi ke BKN dan KASN untuk penerapan pemberian sanksi hukuman disiplin pemberhentian tetap terhadap dua PNS tersebut," ujar Arif dalam konferensi pers, Jumat (28/10/2022).
Arif mengatakan sebelumnya dua PNS tersebut telah diberi sanksi oleh Kemenko PMK. Namun, belum sampai tahap pemberhentian permanen.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Independen Kemenkop UKM M Riza Damanik menyebut dua PNS tersebut telah diturunkan jabatannya dari tingkat tujuh menjadi tingkat satu. Nantinya, jika sanksi penurunan jabatan dirasa kurang maka akan dievaluasi kembali.
"Prosesnya sedang berlangsung dilakukan evaluasi termasuk opsi kalau memang harus dilakukan pemecatan. Terbuka untuk itu. Jadi tentu kalau sampai opsinya ada pemecatan, pertimbangan hukumnya harus lengkap," jelas Riza.
"Itulah mengapa kita mendengarkan masukan dari para pihak terkait dengan posisi terhadap pemberian sanksi kepada para terduga pelaku ini. Tentu kaitannya dengan sanksi disiplin kalau pidananya ada di ranah penegak hukum," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki angkat bicara. Ia mengatakan tidak akan mentoleransi terjadinya tindak kekerasan seksual.
"Jadi tadi pertemuan yang sangat produktif, bagaimana mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual. Karena Kementerian tidak mentolerir sedikit pun terjadinya praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini ternyata dianggap masih belum memenuhi asas keadilan, ini justru yang akan kita tindak lanjuti," ungkap Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (25/10/2022).
Teten menyadari Kementerian belum memiliki SOP dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan hari ini sekaligus untuk merencanakan SOP bagi korban.
"Kami menyadari kementerian belum punya SOP, kelembagaan, dan kesadaran dalam penanganan kekerasan seksual. Jadi ini sekaligus kita mau benahi jika ada kejadian serupa kita sudah ada SOP-nya. Baik bagaimana menangani korban, pemulihan haknya, dan pendampingan fisik dan mental," tuturnya.
(ain/isa)Sentimen: negatif (92.8%)