Sentimen
Negatif (79%)
28 Okt 2022 : 14.19
Tokoh Terkait

Polri Kembali di Jalur yang Benar

28 Okt 2022 : 21.19 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Polri Kembali di Jalur yang Benar
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan tilang manual. Dek Gam mengatakan langkah Jenderal Sigit ini akan mengembalikan Polri ke jalur yang benar dan lurus.

"Ini langkah yang sangat baik dan harus kita dukung. Biar tidak terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum polantas (polisi lalu lintas). Pasti meningkatkan kepercayaan, insyaallah polisi akan kembali berada di jalur yang benar dan lurus," kata Dek Gam saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Dek Gam pun memberikan masukan agar kebijakan Sigit menghapus tilang manual dibarengi segera menambahkan perangkat tilang elektronik. Dengan begitu, dia menyebut, pelanggaran lalu lintas tidak semakin merajalela.

-

-

"Masukannya agar ditambah perangkat-perangkat tilang elektronik, jadi penghapusan tilang manual ini tidak membuat pelanggaran lalu lintas semakin merajalela," ucapnya.

Wakil Ketua MKD DPR ini juga mengingatkan masyarakat mendukung kebijakan Kapolri ini. Dia mengatakan jangan sampai masyarakat sesuka hati setelah tilang manual ini dihilangkan.

"Tentu saja kita juga mendukung kebijakan-kebijakan atau peraturan lalu lintas dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Bukan berarti masyarakat dengan hilangnya tilang manual ini sesuka hatinya, jadi kita dukung itu juga," ujar dia.

Sebelumnya, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

(maa/gbr)

Sentimen: negatif (79.8%)