Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Senayan, Lille
Tokoh Terkait
Top, Kuota Haji Bisa Nambah
RM.id Jenis Media: Nasional
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengapresiasi keputusan Arab Saudi akan menghapus persyaratan vaksin meningitis bagi jemaah umrah dan haji. Pasalnya, persediaan vaksin tersebut di dalam negeri juga langka.
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengatakan, keputusan menghapus syarat vaksin meningitis sesuai dengan aspirasi wakil rakyat sejak 14 September 2022.
Ketika itu, terjadi banyak kasus jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat kelangkaan vaksin meningitis.
Diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrahnya, Tawfiq Al-Rabiah, akan menghapus batasan kesehatan dan jumlah bagi jemaah asal Indonesia.
Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan Menteri Agama (Menag) di Jakarta.
Berita Terkait : PNM Optimistis Mampu Gaet 13 Juta Nasabah Di Akhir 2022
Bukhori mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memanfaatkan peluang tersebut untuk menyiapkan penyelenggaraan haji di tahun mendatang agar lebih memihak kepada jemaah.
Penghapusan syarat batasan usia 65 tahun bagi jemaah haji Indonesia, hal yang menggembirakan. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief berjanji akan menindaklanjuti regulasi itu.
Kemenag segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal penghapusan syarat kesehatan dalam perjalanan umrah.
“Kebijakan baru Arab Saudi sejatinya harus direspons. Untuk lingkungan Pemerintah Indonesia, dibutuhkan kerja sama antarlembaga,” ujar Hilman dalam keterangannya, kemarin.
Respons tersebut, lanjutnya, perlu memperhatikan dua sisi. Di satu sisi, Pemerintah ingin melindungi jemaah bahwa mereka itu diberikan kemudahan saat menjalankan ibadah haji dan umrah.
Berita Terkait : Ramai Di Medsos Xi Jinping Dikudeta, Ini Kata Pengamat
Di sisi lain, kesehatan jemaah harus diproteksi. “Jadi kita ingin masuk ke isu yang bukan hanya tidak ada (syarat) vaksin atau ada (syarat) vaksin,” kata dia.
Sedangkan, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya belum resmi menerima apa saja syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Arab Saudi.
“Komunikasi sudah dilakukan, kami menunggu juga surat resmi dari Kemenag,” ujarnya.
Nadia mengatakan, Kemenkes akan mengikuti peraturan Kemenkes Arab Saudi. Jika vaksin meningitis ini tidak lagi menjadi syarat, bisa menjadi salah satu pilihan bagi jemaah, yakni mau digunakan atau tidak digunakan.
“Kalau sudah tidak disyaratkan Arab Saudi, ini menjadi vaksin pilihan, pilihan jemaah,” imbuhnya.
Berita Terkait : Milan Mau Bajak Bomber Lille
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menyampaikan bahwa syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk dari Indonesia, tidak lagi wajib.
“Kami dari Kerajaan Arab Saudi sangat menyambut seluruh jemaah umrah Indonesia, tanpa harus ada batasan dan ikatanikatan terkait kesehatan, jumlah, dan semuanya. Kami menyambut dengan sebaik-baiknya,” ujar Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10). ■
Sentimen: positif (99.8%)