Ini Dia Alasan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi melakukan penahanan terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Kejari (Kajari) Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap Nikita karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman yang menjerat tersangka berupa hukuman di atas lima tahun.
Pertimbangan penahanan, kata Freddy, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP denganancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.
Sentimen: negatif (100%)