Sentimen
28 Okt 2022 : 09.49
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Budi Hartono
Tanah Tersangka Korporasi Besi Baja Seluas Hampir 14 Hektare Disita Kejagung
28 Okt 2022 : 16.49
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kejaksaan Agung menyita tanah seluas hampir 14 hektare milik salah satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, aset itu milik tersangka PT Intisumber Bajasakti.
"Tim penyidik Jakas Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyita aset berupa enam bidang tanah dan atau bangunan seluas 13.937 meter persegi yang terkait dengan tersangka korporasi PT IB," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ketut merinci, tanah tersebut terpecah dalam enam Sertifikat Hak Milik (SHM). Seluruhnya terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi. Aset itu terdiri terbagi dalam luasan yang berbeda-beda, yaitu 348 meter persegi, 3.412 meter persegi, 4.751 meter persegi, 2.408 meter persegi, 2.819 meter persegi, dan 199 meter persegi.
Menurut Ketut, proses penyitaan didasarkan pada Penetapan Pengadilan Jambi Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jambi.
"Adapun penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perakra dugaan korupsi dimaksud atas nama tersangka korporasi PT IB," ujar Ketut.
Selain Intisumber Bajasakti, penyidik JAM-Pidsus juga menetapkan PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Perwira Aditama Sejati sebagai tersangka korporasi.
Adapun tiga tersangka perorangan, salah satunya adalah Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Sementara dua tersangka sisanya yakni Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.
"Tim penyidik Jakas Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyita aset berupa enam bidang tanah dan atau bangunan seluas 13.937 meter persegi yang terkait dengan tersangka korporasi PT IB," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ketut merinci, tanah tersebut terpecah dalam enam Sertifikat Hak Milik (SHM). Seluruhnya terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi. Aset itu terdiri terbagi dalam luasan yang berbeda-beda, yaitu 348 meter persegi, 3.412 meter persegi, 4.751 meter persegi, 2.408 meter persegi, 2.819 meter persegi, dan 199 meter persegi.
-?
- - - -Menurut Ketut, proses penyitaan didasarkan pada Penetapan Pengadilan Jambi Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jambi.
"Adapun penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perakra dugaan korupsi dimaksud atas nama tersangka korporasi PT IB," ujar Ketut.
Selain Intisumber Bajasakti, penyidik JAM-Pidsus juga menetapkan PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Perwira Aditama Sejati sebagai tersangka korporasi.
Adapun tiga tersangka perorangan, salah satunya adalah Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Sementara dua tersangka sisanya yakni Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.
(END)
Sentimen: negatif (100%)